Jakarta – Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melapor kepada Komite III DPD RI periode 2022-2027 Kementerian Kesehatan (KEMENKS). Dewan Kesehatan Indonesia (KKI) melaporkan Kementerian Kesehatan telah melakukan maladministrasi dalam proses seleksi dan wisuda jabatan KTKI.
Menurut perwakilan KTKI, Rachama Fitrithi, lemahnya tata kelola yang baik antara lain adanya pemberhentian kolektif anggota KTKI dan tidak adanya transparansi dalam proses pemilihan ketua KKI. Hal itu disampaikannya di hadapan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma.
Rachama kepada wartawan, Jumat (18/10/2024) “Dugaan kesalahan penanganan proses pemilihan dan wisuda KKI, termasuk pemecatan kolektif anggota KTKI tanpa pemberitahuan resmi.”
Rachama melanjutkan, dugaan kurangnya transparansi, kecurangan, dan penyimpangan prosedur dalam sistem mengancam kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan integritas pimpinan KKK terpilih. Kecurigaan kian bertambah setelah dua anggota panitia pelantikan, Sundoyo dan Arianti Anaya, dilantik menjadi Ketua Dewan Disiplin dan Ketua KKI.
Hal ini dinilai menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan kecurangan dalam proses pemilu. Penunjukan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI atas nama instansi pemerintah dinilai aneh mengingat yang bersangkutan akan pensiun mulai 1 Oktober 2024, kata Rachama.
Ia mengatakan, kebingunan serupa juga terjadi ketika Sundoyo dilantik sebagai Ketua Dewan Disiplin Profesi, mengingat Sundoyo saat ini berprofesi sebagai ahli Hukum Kesehatan di Kementerian Kesehatan dan keduanya ikut serta menjadi anggota Dewan. panitia seleksi. . Lucunya, panitia seleksi hanya membutuhkan waktu 3 menit untuk mengidentifikasi dan memutuskan siapa yang akan memimpin KKI yang mencakup 33 layanan kesehatan di seluruh Indonesia. “Ini jelas tidak masuk akal,” jelasnya.
KTKI meminta DPD RI dan pemangku kepentingan terkait mengusut dugaan pelanggaran HAM terkait pengusiran kolektif anggota KTKI. Menanggapi hal tersebut, Komite III DPD RI Filep Wamafma memastikan aduan KTKI akan ditindaklanjuti ke otoritas terkait, kali ini Kementerian Kesehatan.
“Sejak persidangan, kami melihat persoalan ini merupakan persoalan yang lebih besar dibandingkan persoalan hukum, administratif, dan HAM. Kami (DPD RI) akan membahasnya secara detail,” kata Philipp.