Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Kapan Harus Menikah Ulang?

Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Kapan Harus Menikah Ulang?

Jakarta – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak permohonan Rizki Fabian dan Mahlini. Pasangan tersebut mengajukan surat nikah setelah suatu kesalahan mengakibatkan mereka menikah secara tidak tercatat atau secara agama.

Bukan tanpa alasan PA Jakarta Selatan menolak lamaran Rizki Fabian dan Mahlini. Pasalnya, saat menikah, pemain sayap kiri Indonesian Idol itu telah menunjuk Ustaz sebagai wali ad litem, mengingat orang tuanya berbeda agama.

Humas PA Jakarta Selatan Suryana mengatakan, berdasarkan rukun nikah, yang berhak menjadi wali nikah adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

“Iya betul, karena dia (Mahalini) tidak punya wali, karena orang tuanya berbeda agama. Nah, salah satu yang ada dalam hukum agama adalah wali hakim adalah ketua KUA,” Suryana . Dikatakan. Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 di PA Jakarta Selatan.

Foto/Instagram Rizky Fabian

Oleh karena itu, pasangan tersebut terikat untuk menikah lagi. Namun, dewan agama tidak ikut serta dalam penataan ulang pernikahan mereka. Setelah keputusan tersebut, selanjutnya proses menurut Rizky Fabian dan Mahalini.

“Ah, tidak ada programnya (kawin kembali), tergantung orang dan individunya,” jelasnya.

Rizky Fabian dan Mahalini alias Suryana harus mengurus kebutuhan pernikahannya di KUA.

“Iya, makanya kalau tidak ada sangkut pautnya, itu urusan pribadi kan? Ketika putusan diumumkan, juri akan menafsirkannya begitu, sehingga perlu dilanjutkan dan memenuhi syarat,” ujarnya. ,

Suryana mengatakan, kejadian ini bisa saja terjadi karena ketidaktahuan kedua belah pihak. Oleh karena itu, Rizky Fabian dan Mahalini tidak bisa dianggap bersalah.

Katanya, “Yah, secara hukum, kalau seseorang tidak tahu, dia tidak bisa dihukum. Dia melakukan kesalahan karena dia tidak tahu, tidak apa-apa.”

Lebih lanjut ia menambahkan, “Kami tidak tahu apa yang dia pikirkan, mungkin keluarga Rizky, kami tidak tahu, setelah datang ke pengadilan kami melihat, nah, yang jelas rencana kemarin salah.”

Suryana pun berpesan untuk mengurus dokumen pernikahannya. Ia tidak menyarankan untuk menyerahkan semuanya pada wedding planner (WO).

Katanya, “Karena harus mengurusnya sendiri kan, itu urusan pribadi, bisa ditangani sendiri, termasuk menunjuk keluarga yang jadi saksi, siapa yang jadi wali.” ,

“Hal seperti itu tidak bisa dibawa ke WO, bisa diberikan ke manajer,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *