JAKARTA – Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta pagi ini, Rabu, 5 November 2024. Menilik situasi, Basuki tiba pada pukul 09.50 WIB.
Basuki terlihat mengenakan jas hitam dengan dasi biru. Basuki sepakat ditunjuk menjadi Kepala Badan Kewenangan Ibu Kota Kepulauan (IKN). Undangannya seperti itu, kata Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/10/2024).
Kita tahu bahwa Panglima IKN merupakan bagian dari sistem tata kelola di IKN. Keberadaan, tugas dan wewenang Direktur Eksekutif IKN diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. Otoritas IKN bertanggung jawab atas kegiatan penyiapan, pembangunan, dan pemindahan Kawasan Ibu Kota Negara serta pengelolaan Pemerintahan Daerah Istimewa IKN.
Pimpinan eksekutif IKN berpangkat menteri, diangkat, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Menurut Pasal 10 UU IKN, masa jabatan Ketua Pelaksana IKN dan Wakil Ketua IKN adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan selanjutnya dapat dipilih dan dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.