JAKARTA – Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) diulas pada artikel berikut ini. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kini dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Prabowo dilantik sebagai Presiden RI ke-8 dan Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden RI ke-14 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu pagi (20/10/2024). Keduanya tetap dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang pensiun hari ini.
Setelah resmi dinobatkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo dan Gibran berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan tunjangan lainnya. Hak atas gaji dan tunjangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gaji Ketua 1. Gaji Pokok – Berdasarkan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi pejabat publik Republik Indonesia kecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pokok tertinggi petugas diatur dalam Peraturan Umum (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tarifnya Rp 5.040.000.
– Gaji Pokok Presiden : 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000
2. Tunjangan Presiden – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Pejabat Negara Tertentu, Tunjangan Presiden sebesar Rp 32.500.000
– Presiden juga berhak menerima tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pegawai pemerintah.
3. Total Gaji Presiden – Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000
Gaji Wakil Presiden 1. Gaji Pokok – Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi pegawai negeri sipil di negara Republik Indonesia, kecuali untuk presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi petugas diatur dalam Peraturan Umum (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tarifnya Rp 5.040.000.
Gaji Pokok Wakil Presiden : 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000
2. Remunerasi jabatan Wakil Presiden – berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor.
– Wakil Presiden juga berhak atas tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan bagi pegawai pemerintah.
3. Jumlah Gaji Wakil Presiden – Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan : Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 42.160.000
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, selain gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima:
Di dalam. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
B.seluruh pengeluaran rumah tangga;
C. Segala biaya kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Itulah gambaran gaji presiden dan wakil presiden.