JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menggelar sidang untuk memutuskan sah atau tidaknya permohonan tersebut di hadapan persidangan. Akibatnya, hakim menolak tuntutan pertama.
“Dalam pokok perkara, kami katakan, kami menolak sama sekali permohonan pemohon,” kata salah satu hakim sidang praperadilan, Tumpanuli Marbun, di sela persidangan, Selasa (26/11/2024).
Permohonan pertama diajukan Tom Lembong karena menilai terdakwa impor gula adalah ilegal. Keputusan Jaksa Agung terhadap seorang tersangka dinilai sewenang-wenang.
“Alasan utama diajukannya surat dakwaan pertama adalah berdasarkan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang dan hukum acara pidana yang dihadirkan terdakwa dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Thomas Trikasih Lembong,” kata beberapa orang. Saat itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. di depan
Jaksa Penuntut Umum Tom Lembong mengatakan banyak kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mencari dan menangkap terdakwa. Kegagalan tersebut antara lain ketidakmampuan Jaksa Agung memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka.
“Putusan pemohon terhadap terdakwa, tidak didasarkan pada bukti-bukti utama dalam perkara minimal dua orang saksi, sebagaimana disyaratkan undang-undang dalam KUHAP,” ujarnya.