JAKARTA – Berikut cara pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024 untuk sekolah negeri dan swasta. Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar 2024 (KJP) Plus Tahap II dibuka hingga 8 Oktober 2024. KJP Plus Tahap II dapat didaftarkan oleh siswa mana pun yang membutuhkannya di sekolah negeri maupun swasta. Untuk informasi selengkapnya mengenai hal tersebut akan kami bahas pada artikel berikut ini, simak yuk!
Cara Mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 Untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Sekolah negeri
1. Kunjungi https://edu.jakarta.go.id/
2. Ajukan dengan Nomor Kepala Sekolah Nasional (NPSN)
3. Masukkan kata sandi yang Anda buat
4. Klik “Aplikasi” di sisi kiri
5. Klik “Bantuan Sosial (KJP dan BPMS)
6. Klik “Registrasi”. 7. Klik ikon “Edit”.
8. Mengubah informasi siswa. Jika ada kejanggalan data, periksa NIK mahasiswa tersebut
9. Periksa kembali informasi siswa, bila ada informasi siswa yang belum disetujui, sesuaikan
10. Apabila verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah ditandai pada checklist, klik tombol siswa yang bersangkutan pada baris KJP.
Sekolah swasta
1. Kunjungi https://edu.jakarta.go.id/
2. Ajukan dengan Nomor Kepala Sekolah Nasional (NPSN)
3. Masukkan kata sandi yang Anda buat
4. Klik “Aplikasi” di sisi kiri
5. Klik “Bantuan Sosial (KJP dan BPMS)
6. Klik “Registrasi”
7. Klik ikon gaun prom
8. Isikan nominal biaya pendidikan sekolah
9. Klik ikon “Edit”.
10. Ubah data siswa, jika banyak perbedaan data maka periksa NIK siswa
11. Periksa kembali informasi siswa, bila ada informasi siswa yang kurang sesuai, sesuaikan
12. Apabila verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah ditandai pada checklist, klik tombol siswa yang bersangkutan pada baris KJP.
Kriteria yang harus dipenuhi pelajar yang mengajukan KJP Plus Tahap II tahun 2024 · Tidak merokok dan menggunakan narkoba
· Orang tua tidak mempunyai penghasilan yang cukup
· Gunakan transportasi umum
· Rendahnya daya beli sepatu dan seragam sekolah/pribadi
· Rendahnya daya beli buku, tas dan alat tulis
· Rendahnya daya beli terhadap konsumsi makanan/makanan ringan
· Penggunaan internet rendah
· Tidak boleh mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang mungkin menimbulkan biaya.