Diduga Ada Pelanggaran Asas Pemilu, Massa Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Cianjur

Diduga Ada Pelanggaran Asas Pemilu, Massa Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Cianjur

CIANJUR – Banyak masyarakat yang tergabung dalam Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (12/04/2024). Mereka menuntut Pilkada Cianjur diulang karena pelaksanaannya diduga melanggar prinsip pemilu, yakni prinsip pemilu yang jujur, adil, tertib, terbuka, bertanggung jawab, dan profesional.

Aksi demonstrasi digelar di depan Hotel Indo Alam Cipanas, tempat KPU Cianjur menggelar rapat paripurna penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten. Massa mempertanyakan kejanggalan saat pencoblosan. Selama beraksi, mulut mereka dilakban untuk melambangkan hilangnya suara mereka.

Ketua FDRC Sony Farhan mengatakan partainya menuntut survei ulang di sub-konstituen di mana ditemukan bukti ketidakpatuhan, yang mengarah pada tuduhan penipuan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, pilkada merupakan alat kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan prinsip yang harus dipenuhi antara lain kejujuran, keadilan, ketertiban, keterbukaan, tanggung jawab, dan profesionalisme.

“KPUD sebagai penyelenggara harus dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan dan sistem terkait,” kata Sony Farhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/04/2024).

Dia membantah sejumlah dugaan pelanggaran prinsip. Di satu sisi, persyaratan cadangan suara 2,5% di TPS tidak terpenuhi. Dugaan adanya penggelembungan jumlah suara cadangan adalah 2,5% dari DPT, namun ada juga suara cadangan yang kurang dari 2,5%.

Kedua, pada formulir D.KWK terdapat kesalahan nomor DPT di majelis masing-masing kecamatan. Ketiga, belum adanya peraturan KPU yang merinci jumlah surat suara per DPT dan rincian 2,5% surat suara cadangan di setiap TPS, seperti yang dilakukan KPU kabupaten/kota lainnya.

“Dalam rapat paripurna, PPK menolak memberikan pertanyaan para saksi. Bahkan, salah satu PPK mengaku tidak pernah menerima keputusan KPU mengenai jumlah surat suara sesuai DPT dan cadangan 2,5%. – katanya.

Keempat, banyaknya surat suara tidak sah, total lebih dari 53.000 surat suara. Berdasarkan keterangan saksi TPS, sebagian besar surat suara tidak sah tidak diberi tanda dan tidak diberi tanda.

Kelima, ratusan ribu masyarakat tidak menerima C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara. Belum lagi ditemukannya surat suara yang sudah dicoblos.

“Dengan berbagai temuan tersebut, FDRC meminta agar pilkada di Cianjur dilaksanakan dengan pemungutan suara berulang (PSU). Setidaknya di kecamatan yang kita temukan tanda-tanda ketidakpatuhan, hal ini berujung pada tudingan terstruktur, sistematis, dan tidak patuh. penipuan besar-besaran,” ujarnya. .

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *