Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan

Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan

Batang Sitinpuan – Remaja 14 tahun asal Batang Sitinpuan, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus beredarnya video asusila yang menyedot perhatian publik.

Polda Sumut akhirnya merilis video yang beredar luas yang memperlihatkan seorang gadis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​​​polisi di Sittingpuan, Brasil.

Kabid Humas Polda Sumut Hati Wachoudi mengatakan pihak lain sudah mendapat informasi mengenai kejadian tersebut. Penyidik ​​Polres Padang Sidenpuan melakukan tiga kali mediasi selama penyidikan dan dua kali mutasi para pihak selama penyidikan. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi keluarga,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (12 November 2024).

Dia mengatakan, kejadian saling lapor itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 24 Mei 2024, dan inisial pelapor adalah TSP dan jelas terdakwa. Pelapor MRST atau S.

Lanjut Hadi Wahyudi, Laporan Polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 20 Juni 2024, inisial pelapor JT, inisial pelapor SRP atau R. ). .

“Secara kronologis, terlapor MRST menunjukkan tanggal terlapor SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya dengan pakaian ketat ke MRST,” kata Hadi Wahyudi.

Hadi Wahyudi melanjutkan, setelah melihat foto-foto tersebut, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya ke SRP sebanyak tiga kali melalui “fitur single view”.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua dilihat oleh SP (saudara laki-laki SRP) dan video ketiga dilihat oleh saksi ZM dan SR. Terdakwa SRP juga mengaku mengirimkan video tersebut kepada mantan pacar MRST, SP’. dan FS hingga rumor menyebar.

Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik ​​polisi dari Sittingpuan, Brazil, melakukan mediasi setelah mendapat laporan dari kedua belah pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan karena orang tua SRP menuntut ganti rugi lebih dari Rp 100 juta. Sebaliknya, orang tua MRST hanya mampu membayar sekitar Rp 15-20 juta.

Hadi Wahyudi mengatakan, pada 7 November 2024, kasus tersebut dibuka di Direktorat Reserse Kriminal Polda Bagwasidik dan disimpulkan kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun orang tua SRP ingin perkaranya tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil studi kasus yang dilakukan penyidik, mereka telah menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka, proses penyidikan penyidik ​​terus berjalan. “Sekarang sudah selesai,” pungkas Hadi Wahaudi.

Sementara itu, kronologis kejadian terungkap dalam video viral seorang pria menangis bersama putri remajanya.

Video yang diunggah akun @dhemit_is_back kini telah dilihat lebih dari 575.000 kali dan di-retweet lebih dari 3.800 kali.

Dalam video berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, TS Pardede, warga Kota Padangsidingpuan, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Kombes Pol Listyo setelah putrinya yang berusia 14 tahun dicap menyebarkan maksiat dan Presiden Prabowo Subianto atas bantuannya. Video tersangka.

Putrinya (inisial S) ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima video asusila dari temannya. pejabat.

“Tolong fokus pada keadilan hukum untuk anak saya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima video porno anak Padang Sidin Puan Kadin. Dia korban Pak, usianya baru 14 tahun dan ditetapkan sebagai tersangka di Padang Polsek Sidim Puan,” kata TS Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (11 Desember 2024).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang membuktikan bahwa putranya bukanlah pelaku. Namun bukti tersebut ditolak polisi.

“Saya mohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listo Sigit, bukti-bukti yang kami terima adalah jika dia bukan pelakunya, maka Polres dan Polres Bataan Sidinpuan tidak akan menerima bukti tersebut.”

“Kami melakukan mediasi dengan orang tua di rumah dan sampai pada titik ini, namun pada akhirnya dia melawan dan melawan dan tidak ada perdamaian,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polsek Padangsidi Mpuan AKP Kemborn Sinaga menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar April 2024.

Saat itu, putri TS Pardede, S, mendapat video dari temannya R (17 tahun). Video yang dikirimkan melalui fitur single view itu memperlihatkan R memperlihatkan alat kelaminnya.

Pak S kemudian merekam video tersebut di ponsel lain sambil menonton video tersebut. Pak S kemudian membagikan video tersebut kepada teman-temannya.

Usai kejadian, keduanya saling melaporkan. Polisi segera mengusut kejadian tersebut, mewawancarai beberapa saksi, dan melakukan uji laboratorium.

Pada Juli 2024, polisi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.

AKP Sinaga mengatakan, Artinya, sebenarnya mereka saling lapor. Sedang kita dalami. Keduanya terlapor, sama-sama korban. Keduanya tersangka tapi tidak ditahan di rumah masing-masing.

Shinaga melanjutkan, polisi berupaya menengahi penyelesaian kejadian tersebut melalui dialog. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai meski sudah tiga putaran mediasi.

“Kami kembali mencoba melakukan mediasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kapolri, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah. Kami berharap bisa mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *