JAKARTA – Bagian Imigrasi Umum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Minggu, 1 Desember 2024. Penerbitannya secara bertahap akan dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem imigrasi Indonesia.
“Mulai 1 Desember 2024, seluruh WNI yang mengajukan paspor di 13 otoritas imigrasi terkait otomatis mendapatkan e-paspor. Plt menyatakan, “Rencananya kami akan menerapkannya pada seluruh otoritas imigrasi di Indonesia ke depannya,” Saffar M. Godam, Direktur Jenderal Imigrasi, Minggu (12/1/2024).
Godam menjelaskan, paspor elektronik atau e-passport merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi chip elektronik yang memuat data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
“Data ini dienkripsi menggunakan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dirusak. “Selain itu, e-paspor juga dilengkapi fitur keamanan lain seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Godam mengatakan bahwa keunggulan e-paspor antara lain keamanan yang lebih baik sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dan imigrasi yang lebih cepat, terutama di beberapa negara di dunia yang menggunakan sistem kendali paspor Automation yang menggunakan pembaca chip.
Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional untuk dokumen perjalanan. “Hampir setiap negara di dunia menggunakan paspor elektronik sebagai dokumen perjalanan resmi dari negaranya,” jelasnya.
Godam mengatakan, pemberlakuan penerbitan 100 persen e-paspor merupakan upaya Departemen Imigrasi untuk memperkuat paspor NKRI. Ia menyimpulkan bahwa “penggunaan kombinasi fitur keamanan, bahan mentah, dan teknik terbaru lainnya yang sesuai dengan standar internasional merupakan perhatian penting untuk memastikan bahwa paspor dapat dilindungi saat mereka transit di negara tersebut.”
Berikut 13 otoritas imigrasi yang akan menerbitkan e-paspor 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
Departemen Imigrasi Jakarta Selatan,
Departemen Imigrasi Jakarta Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Departemen Imigrasi Provinsi Battambang
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Departemen Imigrasi Ngurah Rai,
10. Departemen Imigrasi Jakarta Timur,
11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,
Departemen Imigrasi Jakarta Utara dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.