JAKARTA – Cek DPT Pilkada 2024 secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemilihan kepala daerah.
Mengutip SINDOnews, Rabu (27/11/2024). KPU meluncurkan layanan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) online bagi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Aplikasi KPU ini akan bermanfaat bagi mereka yang ingin memastikan dirinya terdaftar mengikuti Pilkada 2024.
Sebelum melakukan pengecekan DPT Pilkada 2024 secara online, pastikan untuk membawa atau mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena merupakan salah satu syarat penting.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Berikut cara cek DPT Online Pilkada 2024 menggunakan situs resmi KPU untuk mengetahui lokasi TPS.
– Pertama, buka link Cek DPT Online dari KPU di browser melalui ponsel atau perangkat lain
– Masukkan NIK Anda pada daftar yang tersedia
– Klik pada langkah 2/4
– Masukkan nomor WhatsApp yang valid
– Klik pada langkah 3/4
– Setelah itu akan ada kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp
– Setelah itu masukkan kode OTP yang dikirimkan pada halaman yang diberikan
– Klik Konfirmasi
– Tunggu hingga nama pemilih muncul di DPT
– Jika sudah maka data pemilih akan muncul di layar
Berikut cara cek DPT online Pilkada 2024 yang bisa dilakukan oleh pemilih mana pun. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba.