Profil Seftyana Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Air Panas ke Bayi 15 Bulan

Profil Seftyana Pengasuh Daycare di Depok yang Siram Air Panas ke Bayi 15 Bulan

DEPOK – Seftyana alias S (35) ditangkap Satuan PPA Satresko Polres Metro karena menyiram air panas mendidih pada bayi berusia 1 tahun 3 bulan (15 bulan) di Daycare Kidspace, Pengasinan, Sawangan. Kota Daepok.

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, Seftyana merupakan seorang pengasuh anak yang bekerja di tempat penitipan anak tanpa izin.

“Di tempat penitipan anak ini, pekerjanya ada yang menjadi pengasuh. Namanya tempat penitipan anak, tapi ternyata setelah kami cek tempat penitipan tersebut tidak ada izinnya, jadi kami hanya mengajukan izin operasional saja, namun izin tempat penitipan anak tersebut tidak disetujui. Badan Nasional. Karena Kemendikbud tidak memenuhi syarat,” kata Arya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

Arya mengatakan ini merupakan kejadian kekerasan pertama di Kidspace Daycare cabang Sawangan. Menurutnya, tak sampai 20 anak yang tersisa diasuh beberapa orang pendamping, salah satunya Seftyana.

“Tidak ada yang terluka kali ini. Kurang dari 20. Mungkin ada beberapa penjaga, tapi tidak cukup,” katanya.

Arya mengatakan Seftyana, pelaku, baru lima bulan bekerja di Kidspace Daycare. Sedangkan korban hanya mendapat tempat penitipan anak selama lima hari.

“Selama 5 bulan dia bekerja di sana selama 5 bulan, bocah ini (korban) hanya dipenjara selama 5 hari,” ujarnya.

Arya menjelaskan, pelaku kesal karena korban suka menangis sehingga berniat menyiramkan air panas ke anak tersebut.

Kapolri menegaskan, tempat penitipan anak harus lebih ketat dalam merekrut pekerja, terutama yang memiliki sertifikat psikologi.

“Iya dia cuma kesal, soalnya anak-anaknya nangis terus. Jadi ya seperti saya bilang tadi, tempat penitipan anak itu bukan sembarangan tempat menitipkan anak, memang harus ada sertifikasinya. Jadi orang-orang di sana harus ada sertifikasi juga, dia juga ada psikotesnya, sudah selesai, dia bisa urus anak-anak, begitulah, kalau tidak dia urus anak-anak, jadi dia terus seperti ini katanya.

Sebagai informasi, pelaku kini ditahan Unit Sutrescream PPA Polres Metro Depok dan divonis pidana penjara paling lama 8 tahun berdasarkan Pasal 80 KUHP.

Diketahui, kasus kekerasan di taman kanak-kanak terakhir terjadi di kawasan Harjamukti, Simangis, Depok pada Juli 2024.

Kapolres menjelaskan, kedua balita tersebut merupakan korban yang melaporkan kasus penganiayaan anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Wensen School Daycare berinisial MI di Simangis, Depok.

Sejauh ini korban yang dilaporkan berjumlah dua orang. Yang pertama berinisial MK (2) dan yang kedua HW 9 bulan, kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). ).

Arya mengungkapkan, ada 10 anak di Venson School Daycare. Menurutnya, tempat penitipan anak merupakan sarana pengasuhan anak bagi mereka yang orang tuanya bekerja.

“Sejauh ini kami sudah meminta sekitar 10 anak untuk diserahterimakan. Jadi ini untuk orang tua yang mungkin bekerja, tidak bisa meluangkan waktu untuk anak-anaknya dan harus menyerahkan anak-anaknya,” ujarnya.

“Tidak ada waktu khusus untuk anak-anak dan dibiarkan di sana karena harus berangkat kerja. Jadi kami tanyakan kepada yang bersangkutan, ada 10 anak,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *