Maluku Utara – Kesaksian tiga calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara menolak hasil pemungutan suara yang diputuskan KPU setempat. Tiga saksi memutuskan membiarkan sidang pleno terbuka.
Tiga di antaranya disaksikan paslon 01 Hussain-Asrul (HAS), Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) bernomor urut 03 dan paslon 02 Aliong Mus-Sahril Taher (AM-SAH).
Saksi menolak karena menilai pasangan calon Shirley Tjoanda-Sarbin Sehe banyak melakukan penipuan. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat keluhan adanya pemungutan suara berlebihan (overvoting) pada pemungutan suara dengan 100 persen suara di TPS Halmakher Utara.
“Semua TPS di Halmakhra Utara melakukan pemungutan suara secara rahasia atau menggunakan DPTB dan DPC yang tidak memenuhi daftar hadir,” kata Moseril, salah satu saksi, Jumat (12/06/2024).
Selain itu, dokumen absensi KPPS juga tidak diperlihatkan kepada saksi calon atas permintaannya. “Petugas KPPS TPS 1 Desa Bali Sosang juga melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara yang dibuktikan dengan rekaman video yang disimpan di dalam tas,” ujarnya.
Shirley-Sorbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmra Utara selama kampanye. Alasan penolakan ini juga terkait adanya penipuan sistematis yang melibatkan ASN, ujarnya.
Ketegangan semakin memuncak setelah keterangan pasangan calon 01 Sultan Hussain Alting Syah-Asrul Rasid Ikhsan (HAS), Rifai Ahmad, mengetuk meja dan memutuskan keluar. Acara tersebut disaksikan paslon 02 Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH) dan paslon 03 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).
Rifai menilai Ketua CPU Malut Mokhtar Alting sudah tidak netral lagi dalam menjalankan sidang paripurna. Ia mengkritik Mokhtar yang sering membatasi hak saksi untuk berbicara, bahkan untuk alasan sepele.
Kemarahannya kemudian memuncak ketika Arifin Yfar, saksi pasangan calon A-M-Sah, tidak diberi kesempatan berbicara. Mukhtar menyela pernyataan Arifin yang dinilai pilih kasih.
Menurut Rifai, Mokhtar yang memimpin proses tersebut bukan sebagai Ketua KPU, melainkan sebagai Ketua Tim Sukses. Hal itulah yang membuat mereka marah. Selain itu, ia juga menekankan kebiasaan Makhtar duduk bersama saksi dan tim sukses Shirley Tjuanda-Sorbin Sehe saat sidang terhenti.
Arifin Yafar menambahkan, kemarahan para saksi dilatarbelakangi oleh ketidakadilan yang diberikan kesempatan berbicara, terutama terkait kejanggalan pemilu yang dilaporkan dalam bentuk tawuran.
“Kami merasa suara kami tidak didengar sehingga kami memutuskan untuk keluar dan menolak hasil pleno perolehan suara Pilkada provinsi yang dilaksanakan CPU Malut,” kata Arifin.
Saksi AM-SAH lainnya, Ibrahim, mengecam keras tindakan Plt Sekda Provinsi Malut Abubakar Abdullah yang diyakininya mendukung calon nomor urut 04. Ibrahim menilai tindakan Abubakar merupakan pelanggaran berat yang merugikan proses pemilu.
Meski Ketua KFU berusaha menenangkan suasana dengan meminta para saksi tetap tenang dan melanjutkan sidang pleno, namun saksi pasangan calon 01, 02, dan 03 tetap pergi, sedangkan saksi calon 04 Shirley- Sorbin tetap berada di ruang paripurna.