Jakarta – Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024 bagi Pendidik Khusus. Dibuka hingga 20 Desember 2024. Berikut persyaratannya.
Tujuan dari program PPG adalah untuk memastikan bahwa guru di Indonesia memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Pencapaian kualifikasi dan kompetensi dicapai oleh guru yang mempunyai sertifikat pendidikan.
Baca selengkapnya: Siapa saja peserta pilot project PPG? Berikut kriteria peserta dan jadwal pelaksanaannya.
Pada tahun 2024, Kemendikbud kembali membuka pendaftaran guru tertentu untuk seleksi guru di PPG bagi seluruh guru (dalam jabatan), bagi seluruh guru yang memenuhi syarat kualifikasi. Namun ada beberapa guru di PPG periode sebelumnya yang tidak lulus. Ada kesempatan untuk berpartisipasi –
Bagi guru yang belum pernah mengikuti program PPG dan belum menyelenggarakan sertifikasi guru (sertifikasi), pendaftaran Guru Khusus PPG Tahun 2024 dibuka hingga 20 Desember 2024.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut Kenaikan Gaji Guru: Agar Tak Terlilit Utang
Nunak Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar Terungkap di Instagram resminya bahwa Pendaftaran ditutup pada 20 Desember 2024, namun akan dibuka kembali pada awal tahun 2025.
“Selama 10 hari terakhir tahun 2024, guru masih bisa memastikan NIK dan Dapodik. Proses administrasi terus melakukan pembetulan data,” kata Ninuk, Minggu (1/12/2024).
Baca selengkapnya: Detail Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Mulai Guru PNS, PPPK, Non-PNS
Nunak menekankan, pendaftaran tidak boleh terburu-buru dan jangan panik untuk menghindari informasi yang salah. Jika ada kendala teknis, kata Nunak, bisa menghubungi help desk PPG dan membuka laman ppg.kemdikbud.go.id.
Persyaratan PPG Pendidik Khusus 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat guru.
3. Tercatat dalam data pendidikan dasar (Dapodec).
4. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru.
5. Menyelesaikan pendidikan sarjana (S-1) atau gelar associate keempat (D-IV).
Halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
6. Sertifikat S-1/D-IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Di bidang pendidikan, PPG No. 5261/B.B1/HK.03.01/2024, Perihal: Kesesuaian mata pelajaran dalam program pendidikan profesi guru bagi guru dan calon guru yang telah menyelesaikan gelar sarjana atau sarjana sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dikukuhkan dalam SIMPKB;
7. Usia pensiun guru belum mencapai persyaratan yang sah.
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang statusnya masih berlaku sesuai data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
9. Menjabat sebagai guru aktif atau pengurus pada satuan pendidikan formal (TK, SD, SMA sekolah menengah atas Sekolah Menengah Kejuruan dan sekolah luar biasa) di Dapodek
10. Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah guru aktif yang mempunyai pengalaman minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik, atau mempunyai riwayat aktif mengajar kurang dari 1 tahun yang tercatat di Dapodik. pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan
Aktif mengajar sambil melaksanakan PPG
11. Direktur sekolah sesuai angka 9 yang telah memangku jabatan minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, terdaftar di Dapodik atau mempunyai riwayat kurang dari 1 tahun sebagai kepala sekolah atau terdaftar sebagai pengajar aktif Dipodik tahun lalu
Tahun Pelajaran 2023/2024 dan aktif menjabat sebagai direktur sekolah pada saat pelaksanaan PPG.
12. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan agama.
13. Terdaftar pada 1 satuan pendidikan formal utama.
14. Berperilaku baik dengan surat keterangan catatan polisi. (Harus dilakukan saat melapor ke Co., Ltd.)
15. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat. (yang akan selesai pada saat pelaporan di LPTK) dan
16. Bebas Narkoba Psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba. (Diikuti pada saat pelaporan mandiri di LPTK)
Demikian informasi tentang Pendaftaran PPG Guru Khusus 2024. Semoga bermanfaat.