Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Jakarta – Masyarakat Jakarta sangat berminat untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya karena ditawarkan insentif 0% (nol%) pada tahun 2023. .dok.foto. Bapenda DKI Jakarta

Mengingat besarnya animo masyarakat, maka kelonggaran pajak daerah sebesar nol persen atas biaya balik nama kendaraan bermotor pada saat serah terima kedua dan serah terima selanjutnya harus dikembalikan kepada pengunjung.

“Tahun ini Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah dengan memberlakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen pada pengiriman kedua dan selanjutnya,” kata Kepala Data dan Informasi Pendapatan Babbenda DKI Jakarta. . Tengah, Morris Danny.

Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2024 tentang Manfaat Pajak Daerah berupa pengenaan pajak nol persen atas transfer PPNKB kedua dan selanjutnya. 41 Kebijakan ini diatur oleh s. Berdasarkan Peraturan Gubernur, pengalihan kedua dan selanjutnya merupakan pengalihan hak milik atas kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Selain itu, kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk pengiriman pertama di dalam dan luar wilayah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur No. Ayat 2 Pasal 41 menjelaskan, Gubernur memberikan kelonggaran pajak daerah berupa pungutan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya sebesar nol persen dari pokok perpajakan BBNKB.

Pajak nol persen diberikan secara otomatis tanpa diminta oleh Wajib Pajak melalui penyesuaian pada sistem informasi perpajakan daerah. Insentif pajak daerah berupa pengenaan pajak BBNKB nol persen untuk kendaraan bermotor bekas dan penyerahan selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku efektif tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkan pada 18 Oktober 2024.

“Insentif ini berlaku hingga tanggal 5 Januari 2025 ketika aturan BBNKB yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah mulai berlaku,” jelas Morris.

Penghapusan hambatan administratif

Selain memberikan insentif pajak nol persen, Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapus sanksi administratif seperti bunga dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan produk PPNKB. Pengiriman kendaraan bermotor selanjutnya. Kendaraan yang mendapat manfaat dari insentif. Pajak teritorial dikenakan sebesar nol persen.

Penghapusan hambatan administratif secara otomatis diberikan tanpa permintaan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi perpajakan daerah, sesuai rencana. “Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB tidak dapat meminta pengembalian kelebihan retribusi pajak daerah atas penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya yang telah dibayar sebelum terbitnya peraturan ini,” tambah Morris.

Dengan kata lain, apabila seseorang telah membayar pajak BBNKB pada penyerahan kedua dan selanjutnya sebelum berlakunya peraturan ini, maka ia tidak berhak menuntut kembali atau mengembalikan selisih pajak yang telah dibayar. Padahal aturan baru ini memberikan pajak nol persen. Pajak yang telah dibayar sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat diubah atau ditarik kembali setelah peraturan ini berlaku.

“Promosi ini diharapkan dapat membangkitkan kembali animo masyarakat terhadap proses penggantian nama kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan serupa terbukti efektif meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar sehingga berdampak positif pada pemutakhiran data pemilik kendaraan bermotor. di DKI Jakarta,” kata Morris.

Data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan perencanaan kebijakan lalu lintas dan pengelolaan lalu lintas dengan lebih baik. Dengan adanya insentif pajak ini diharapkan masyarakat terpacu untuk lebih aktif memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotornya.

Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan komitmennya untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi masyarakat, termasuk kebijakan perpajakan nol persen pada transfer BBNKB kedua dan selanjutnya. Warga Jakarta, mari kita dukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk semua.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *