JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana spin-off Unit Syariah Asuransi Jiwa BRI. BRI Life akan melanjutkan bisnis lembaga syariah melalui pendirian perusahaan baru. Karena Departemen Syariah BRI Jiyan beroperasi sesuai ketentuan POJK No., maka terjadilah spin-off. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Lembaga Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Spin off ini akan dilaksanakan mulai Januari 2026 hingga September 2026 sesuai keputusan OJK.
Pimpinan BRI Life Ari Hartanto mengatakan pemisahan unit usaha syariah di BRI Life kini diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. BRI Life memperkirakan industri asuransi syariah akan tumbuh positif pada tahun 2025.
Divestasi ini juga dilakukan untuk memperkuat struktur kekokohan, independensi, dan ketahanan BRI Life. Perusahaan berkomitmen untuk melayani nasabah dan menyediakan solusi asuransi berbasis syariah. Apalagi pemisahan unit BRI Life Syariah dengan induknya bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efisien dan efektif, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Dari segi permodalan, UUS BRI Life memiliki modal Rp 232 miliar pada akhir tahun 2023. Jumlah tersebut melampaui ketentuan OJK minimal Rp 100 miliar pada tahun 2026. Ia optimistis asuransi syariah akan melejit di masa depan. akan tumbuh di Indonesia. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Belakangan ini, kesadaran akan halal juga semakin meningkat di masyarakat. Ini merupakan peluang bagi asuransi syariah.
Berdasarkan data OJK dan ASEAN Insurance Monitoring Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih 2,7 persen atau kurang dibandingkan negara seperti Singapura (12,5 persen), Malaysia (3,8 persen), Thailand (4,6 persen). Aris menilai penurunan penetrasi asuransi juga berdampak pada unit syariah. Tapi potensinya sungguh besar.
BRI Life sendiri kini dikenal memiliki landasan yang kuat. Risk based capital (RBC) sebesar 547,26 persen menunjukkan BRI Life berada pada posisi kuat dalam menyerap berbagai risiko dan memberikan perlindungan kepada nasabah. Sebagai informasi, minimal RBC yang disyaratkan OJK adalah 120 persen.