JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penghapusan gugus tugas diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) no. 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
“Dengan Keputusan Presiden ini, kami membubarkan Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. Republik Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja mempercepat sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari keputusan Sabtu (11/9/2024).
Dengan terbitnya Pokja Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, maka Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.