Deretan 124 Negara yang Akan Menangkap PM Netanyahu untuk Diadili ke ICC

Deretan 124 Negara yang Akan Menangkap PM Netanyahu untuk Diadili ke ICC

GAZA – Tak lama setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell melontarkan ancaman.

“Keputusan ini mengikat semua negara pihak Statuta Roma, termasuk semua negara anggota UE,” tulis Josep Borrell di X, dilansir Middle East Eye.

Perdana Menteri Israel dan mantan menteri pertahanan dituduh melakukan “kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”

Ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional, kini terpaksa menangkap kedua warga Israel tersebut dan membawa mereka ke pengadilan.

Kemungkinan besar kedua pemimpin tersebut akan membatasi perjalanan mereka untuk menghindari hukuman penjara – sesuatu yang telah dilakukan Presiden Rusia Vladimir Putin sejak ia didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.

Beberapa negara anggota telah mengabaikan komitmen mereka di masa lalu: Afrika Selatan dan Yordania sama-sama gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir ketika diktator Sudan berkunjung, sehingga membuat marah kelompok hak asasi manusia dan Pengadilan Kriminal Internasional.

Banyak negara, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hongaria, terpaksa menyerah kepada Netanyahu dan sekutu Galant, Israel.

ICC tidak memiliki kekuatan penegakan hukum dan hanya bergantung pada kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan mengekstradisi tersangka.

Perancis dan Belanda telah mengindikasikan bahwa mereka akan bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan jika diperlukan.

Baca juga: Titik Awal Perang Dunia III Tergantung Vladimir Putin

Daftar 124 negara yang akan ditangkap ICCA di pengadilan: Afghanistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Anada, Republik Afrika, Kolombia Tengah, Komoro, Kongo, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Pantai Gading, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika EkuadorEl SalvadorEstoniaFijiFinlandiaPerancisGabonGambiaGeorgiaJermanGhanaYunaniGranadaGuatemalaGuineaGuayanaHongariaIrlandiaIrlandiaItaliaJepangYordaniaKenyaKyribatiLatviaLessotoLiberiaLiechtensteinLithuaniaGalaxieMoucauld PulauMauritiusMeksikoMongoliaMontenegroNamibiaNigeriaBelandaSelandia BaruNigerNigeriaMakedonia UtaraNorwegiaPanamaParaguayPeruPolandiaPortugalRepublik KoreaRepublik MoldovaRumaniaSt. Spanyol Selatan Palestina SurinameSwedia Swiss Tanzania Tajikistan Timor-Leste Trinidad dan Tobago Tunisia Uganda Inggris Uruguay Vanuatu Venezuela Zambia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *