Jakarta – Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional didasarkan pada Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional yang bertepatan dengan hari pemilihan umum (Pilkada) 2024. Menurut Tito, tahun 2024 ini sebagai hari libur umum tahun 2024 sehubungan dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur dan wakil presiden, serta pemilihan walikota dan wakil walikota. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Pada tahun 2024 ini, kami ingin mengumumkan secara resmi Perpres Nomor 33 bahwa hari-hari Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 November,” kata Tito, Jumat (22) di Gedung Kemenko PMK. . 11/2024).
Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2024
Dalam y Dalam y Keputusan Presiden no. 33 Tahun 2024 ditetapkan sebagai hari libur umum di Jakarta untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Presiden serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden. Prabu Subianto.
Hal ini merupakan bagian dari Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2024:
Ambil keputusan.
PEMBENTUKAN: Keputusan Presiden tentang tanggal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota pada tahun 2024 sebagai hari libur umum.
Pertama: v r V r V r V r V r V r V r V r V r V r V r V r
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari yang telah ditetapkan.
Tahun ini merupakan revisi Keputusan Presiden (keppres) tentang penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Saya harap ini bermanfaat.