JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memberhentikan sementara politikus PDI Perjuangan dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoli. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika menjelaskan, Yasonna meminta penarikan tersebut karena memiliki agenda yang tidak bisa ia tinggalkan hari ini.
“YSL (untuk Yasonna Laoli), kami minta penjadwalan ulang karena kami sudah punya rencana sehingga kami tidak bisa memberikan keterangan dari penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Namun Tessa tidak menyebutkan kapan panggilan berikutnya untuk Yasonna Laoli. Sebelumnya beredar kabar ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus buronan Harun Masiku.
Diketahui, KPK telah mengeluarkan surat terkini terkait daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Dari surat yang terlihat, nomor surat yang ditandatangani Ketua KPK Nurul Gufran pada 5 Desember 2024: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Ditangkap dan dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, )
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang 21 Maret 1971 ini memiliki tinggi badan 172 cm dan belum diketahui berat badannya.
Kemudian Harun Masiku berkulit coklat. Alamatnya Limousin, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ciri khas: berkacamata, suara sengau tipis, logat Toraja/Bugis, tulisnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku dapat menghubungi Reserse Rossa Purbo Bekti melalui email atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari suap OTT terkait penggantian sementara (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Ternyata, pada 2020 lalu, Vahyu Setiawan sempat dipenjara selama 7 tahun. Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta dengan Agustiani Tio Fridelina.
Wahu Setiawan akan dibebaskan bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih berstatus buronan atau DPO dan belum diketahui keberadaannya.