JAKARTA – Rapat Paripurna DPR menyetujui Perubahan Undang-Undang tentang Negara Daerah Khusus (DKJ) DPR Tahun 2024. Keputusan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-7 masa sidang I tahun 2024-2025 hari ini.
Ruang Tamu Rumah Nusantara II; Senayan, anggota DPR lainnya memimpin rapat di Jakarta Pusat (11/12/2024). Wakil Presiden DPR RI adalah Saan Mustopa dan Cucun; Adies Kadir Ahmad Syamsuijal. Mula-mula Adies mengundang perwakilan masing-masing kelompok terkait revisi UU DKJ.
Laporan pendapat kelompok kecil disampaikan langsung ke kantor administrasi melalui kertas. Setelah itu, RUU tersebut disahkan hari ini.
“Sekarang saya akan bertanya kepada Dewan Kehormatan apakah kita bisa menyetujui rencana pertemuan itu. tanya Adi.
Kemudian anggota DPR yang hadir membenarkan jawabannya. “Terima kasih,” lanjutnya.