JAKARTA TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengumumkan puluhan surat suara yang masuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti Jakarta Timur tidak memenuhi kriteria pemungutan suara berulang (PSU).
“Panwas tidak merekomendasikan TPS Jaktim. Jadi, setelah ditelaah lebih lanjut oleh pihak kota, tidak cukup faktor untuk pindah ke tingkat PSU, TPS Pinang Ranti, TPS 028,” kata Kabid Humas. , Dinas Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (11/07/2024).
Namun Quin menduga hal itu merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) dan Ketua KPPS.
Namun dugaan tindak pidana di Gakumdu masih terus berlanjut. Juga melibatkan Pamsung, Pengamanan Langsung, asisten, dan Ketua KPPS, ujarnya.
Menurut dia, hasil yang diperoleh dari TPS akan dimasukkan dalam pembahasan tingkat kabupaten mulai hari ini.
Nanti kita lihat jawaban masing-masing saksi, kita akan berikan klarifikasi tentang kasus tersebut (TPS 028 Pinang Ranti), ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Bawaslu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menyerukan pemilihan sela (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Hal itu menyusul ditemukannya puluhan surat suara yang diberikan kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno pada Pilkada 2024.
“Kami meminta Bawasla segera merekomendasikan penguatan kembali TPS 28,” kata Wakil Ketua Tim Advokasi RIDO Muslim Jaya Butarbutar, Jumat (29/11/2024) di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta.
Menurut dia, tindakan tersebut melanggar peraturan administrasi yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Petugas ini sudah menggunakannya lebih dari satu kali karena sudah mencoblos sebanyak 20 kali, memasukkan 2 surat suara ke dalam kotak suara, artinya sudah lolos ke TPS 28 rw02 kel Pinang Ranti kec PSU Makassar,” ujarnya.