Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Wamendagri: Termasuk Pegawai yang Baik

Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Wamendagri: Termasuk Pegawai yang Baik

JAKARTA – Operasi Tangkap Antikorupsi (OTT KPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bereaksi terhadap penangkapan Plt Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, berdasarkan dokumen pihaknya, Risnandar Mahiwa merupakan pegawai yang tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun.

“Dalam catatan kami, selama di Kementerian Dalam Negeri, Risandar merupakan pegawai yang bekerja dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun. Oleh karena itu, ia diangkat menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Bima Arya dalam keterangan yang diterima, Selasa. (12.03.2024).

Bima Arya menjelaskan, kinerja Risonda selama ini sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dinilai baik. “Jika Risandar memang melakukan korupsi, itu adalah perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah sering mengingatkan kepala daerah dan seluruh pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk menghindari korupsi. Tito, lanjutnya, juga berpesan kepada seluruh pejabat Kementerian Dalam Negeri agar tidak melakukan pelanggaran.

Mendagri sudah sering mengingatkan seluruh penjabat kepala daerah dalam pengarahan zoom meeting agar tidak melakukan pelanggaran, khususnya korupsi, ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengoperasikan OTT di Pekanbaru, Riau. Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risondar Mahiwa, dilaporkan termasuk di antara mereka yang ditangkap dalam penggerebekan senyap tersebut.

Pj Wali Kota Pekanbaru sudah ditangkap, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12/2024).

Namun Tanak tidak merinci kelompok lain yang terjebak dalam operasi tutup mulut tersebut. Dalam hal ini masalah bukti juga dilindungi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *