JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) meminta PT Sri Rejeki Isman (Shritex) tidak mempercepat pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Vonis tersebut mengancam akan memberhentikan 20.000 karyawan.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan Kementerian Sumber Daya Manusia menjelaskan, Kementerian Sumber Daya Manusia sedang melakukan pembicaraan dengan manajemen Shritex untuk menentukan masa depan para karyawan. Sebab, putusan demonetisasi baru dinyatakan final pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta Shritex dan anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk tidak terburu-buru melakukan PHK terhadap karyawannya hingga ada konsensus atau keputusan Mahkamah Agung, kata Indah seperti dikutip dari keterangan tertulis. pada hari Jumat. . (25 Oktober 2024).
Indah melanjutkan, meski saat ini Shritex sedang mencatat total aset yang tersedia, namun Kementerian Sumber Daya Manusia tetap menuntut agar gaji dan upah pegawai yang bekerja dibayarkan tepat waktu. Kementerian Sumber Daya Manusia mengimbau serikat pekerja yang tergabung dalam PT Shritex tetap menjaga kondisi yang menguntungkan. Indah mengungkapkan hal tersebut karena menurutnya, manajemen PT Shritex sedang berupaya mencari solusi yang tepat dari kedua belah pihak.
Kemnaker meminta semua pihak yaitu manajemen dan SP perusahaan tetap tenang dan menjaga silaturahmi perusahaan serta segera memutuskan langkah-langkah strategis dan solusi bagi kedua belah pihak. Mereka mengedepankan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif, jelas Inda. .