JAKARTA – Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dituduh melakukan perjudian akan ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyita uang senilai lebih dari Rp73 miliar dolar Singapura. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan 17 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.
Dari 17 tersangka, dua orang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ade mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menemukan seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan game dan operator TPPU.
“Ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Ary Syam, Jumat (8/11/2024).
Penyidik menggeledah ke berbagai tempat dan menemukan berbagai barang bukti, salah satunya uang Rp 73 miliar lebih. Jumlahnya dalam Rupee dan Dolar Singapura.
“Totalnya Rp 73.733.488.957, khusus Rp 35.792.110.000 rupee. Lalu 2.955.779 dolar Singapura atau 35.043.272.457,” kata Ade.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti lainnya, antara lain 34 telepon seluler, 23 laptop, 20 video, 16 kendaraan, 16 monitor, 11 jam tangan, 4 tablet, 4 bangunan, 2 senjata api, onderdil sepeda motor, dan barang berharga seberat 215,5 gram.
Ia menyimpulkan, “Selain itu, penyidik juga telah meminta pembekuan 47 akun para tersangka, dan saat ini sedang menghitung akun judi online yang akan dibekukan.”