MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh perusahaan milik Perumda Sarana Jaya Pemprov DKI 2019 – 2020. Penyitaan dilakukan hari ini.
“Hari ini, 14 November 2024, penyidik KPK menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan bernama SS dengan luas 90 M2,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penyitaan rumah mewah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang telah membantu menyelesaikan kegiatan penyitaan kasus ini, jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, lembaga antirasuah menemukan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupee dari ketentuan tersebut. “Saya sudah sampaikan, provisi di Rorotan (kerugian) sekitar Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur, Rabu (26/06/2024).
Asep menegaskan, dugaan korupsi ini disebabkan oleh kenaikan harga tanah yang dilakukan perantara. Lebih lanjut dia menjelaskan, nilai kerugian negara yang dihitung hanyalah selisih harga antara nilai yang dibeli broker dari pemilik tanah dengan nilai yang dijual broker kepada Sarana Jaya di Rorotan.
“Itu bedanya ya, selisih harga yang diberikan pembeli kepada broker dengan harga awal, jadi broker membeli dari pemilik tanah asli,” kata Assep.