Perkuat Toleransi, Kemenag Luncurkan Sekber Moderasi

Perkuat Toleransi, Kemenag Luncurkan Sekber Moderasi

JAKARTA – Sekretariat bersama Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Kementerian Agama (SEKBER) dan Organisasi Pengawasan Penerapan Moderasi Beragama mulai berupaya memperkuat moderasi beragama sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2023. Aplikasi (API-MB). Peluncuran Sekretariat Bersama ini berlangsung pada 3-5 Oktober 2024 di Hotel Grand Saheed Jaya Jakarta.

Suetno, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Kementerian Agama, mengatakan pembentukan aplikasi bersama kementerian dan pengawasan merupakan langkah strategis dalam mencapai moderasi beragama di seluruh kementerian/lembaga.

Pada Jumat (10/4/2024) ia mengatakan keberadaan sekretariat bersama penting untuk memperkuat moderasi beragama dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga.

Pembentukan Sekretariat Bersama didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur tentang peningkatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Selain itu, kerangka hukum lainnya adalah Undang-Undang Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur proses koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program penguatan kerukunan umat beragama.

Menurut Suiton, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diberi mandat untuk melaksanakan program tersebut sesuai perannya. “Kami ingin memastikan penerapan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah dan sederhana,” ujarnya.

Peluncuran ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi keberhasilan program penguatan moderasi beragama di kementerian/departemen. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan kegiatan program dan mengefektifkan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.

Beberapa hasil penting yang diharapkan dari kegiatan ini adalah berkembangnya alat monitoring dan evaluasi yang efektif serta perencanaan program yang konsisten dengan prinsip mendorong moderasi beragama.

Pemaparan tersebut dihadiri oleh para pakar kunci, Deputi Kemenko PMK Warsito Bidang Peningkatan Mutu dan Moderasi Beragama, Alisa Kotranunada Munawaro Wahid, Deputi Administrasi Presiden V. Office Rumadi Ahmed, Togap Simangungsong, Plt Dirjen Departemen Politik dan Humas Politik Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasannya meliputi strategi penguatan moderasi beragama, definisi program nasional sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2023, dan penetapan tata kerja tim pengurus dan pelaksana gabungan sekretariat.

Untuk mencapai hasil yang diinginkan, telah disusun pemaparan Program Nasional Penguatan Moderasi Beragama, Tata Kerja Sekretariat Bersama serta rencana dasar koordinasi, monitoring dan evaluasi program. dan pelaporan

Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pemangku kepentingan. “Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di Indonesia. Upaya tersebut harus dicapai melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *