JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan insentif untuk beberapa sektor, termasuk industri otomotif. Salah satu bonus yang ditawarkan adalah mobil hybrid yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak produsen dan calon konsumen.
Hal ini disiarkan langsung oleh Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto. Kendaraan hybrid akan mendapat potongan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Lalu yang terbaru PPNnya DTP untuk kendaraan hybrid. Sekarang PPN untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon atau bahkan membayar 3 persen kepada pemerintah, kata Airlanga di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Diketahui, sebagian besar pabrikan sudah meminta pemerintah memberikan insentif bagi mobil hybrid. Pasalnya, mobil jenis ini berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan diminati masyarakat Indonesia karena irit bahan bakar.
Selain itu, promosi mobil listrik terus berjalan sesuai janji. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia menuju net zero emisi (NZE) pada tahun 2060.
“Untuk industri mobil listrik dan hybrid, ada insentif untuk mobil listrik baterai dan mobil hybrid. Kemudian kita akan meluncurkan kembali kendaraan listrik baterai atau roda empat listrik berbasis TKDN,” kata Airlanga.
Dalam bentuk PPnBM yang menjadi tanggung jawab pemerintah, mobil listrik CBU yang diimpor penuh dari luar negeri terus mendapat diskon. Artinya, CBU dapat menurunkan harga mobil listrik dan membuatnya dapat diakses oleh masyarakat luas.
“PPnBm tetap dibayar pemerintah untuk sebagian kendaraan listrik roda empat atau CBU dan sebagian kendaraan listrik roda empat CKD. Dalam program saat ini, bea masuk CBU tetap dibayarkan,” kata Airlangalagi.