JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah menilai rencana Kementerian Keuangan (Kemengkeu) mengenakan pajak perjudian online (judol) tidak tepat. Jika pemerintah memungut pajak dari perjudian online, berarti pemerintah telah melegalkan perjudian online.
“Judol yang perlu dihapuskan tidak akan dikenakan pajak, karena dengan perpajakan berarti Menteri Keuangan berencana melegalkan perjudian online,” ujarnya dalam kutipan, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, rencana tersebut bertentangan dengan nilai-nilai sosial, agama, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, rencana ini harus dipertimbangkan.
“Kenapa judol dihapuskan daripada dilegalkan, karena lebih merugikan dibandingkan pajak. Baik pemerintah maupun kita semua tidak mampu menanggung kerugian besar dari perjudian online. Dampaknya luar biasa,” ujarnya.
Ia mencontohkan, perjudian online saat ini sedang booming dan tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah. Apalagi jika dikenakan pajak maka pertumbuhannya akan sangat pesat.
“Dapat diasumsikan bahwa kehancuran nilai-nilai moral dan sosial akan lebih cepat dan negara tidak akan mampu mengatasinya.”
Ia meminta Kementerian Keuangan (Kemengkeu) kreatif mencari sumber dana untuk meningkatkan penerimaan negara dan tidak bergantung pada pemungutan pajak negara yang saat ini sangat berat, terutama dari perjudian online. Pertama, negara harus mampu menciptakan sumber pendapatan sosial, memperkuat perekonomian masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Kedua, manfaat keringanan pajak (tax keringanan) yang dinikmati pengusaha besar akan segera berakhir dan bisa disamakan oleh wajib pajak seperti masyarakat biasa. Dengan demikian, perlakuan negara yang setara atau adil terhadap rakyatnya sejalan dengan prinsip konstitusi.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa para pengusaha besar yang sudah mapan di masyarakat sekarang membayar pajak lebih kecil dibandingkan masyarakat awam. Sehingga banyak masyarakat yang merasa tidak diperlakukan secara adil sehingga dapat menurunkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” tuturnya. Ihsan.
Dia meminta Menteri Keuangan kreatif menggali sumber dana sebagaimana disyaratkan konstitusi. Tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya berada di bawah penguasaan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, pajak bukan satu-satunya sumber pendanaan negara. Bumi, hutan, lautan, dan udara, serta sumber daya alam yang dikandungnya, dapat dikelola sebaik-baiknya untuk menghasilkan keuangan negara, kata khatib PBNU Syariah ini.
Dia meminta Menteri Keuangan tidak hanya mengejar pajak sambil mendalami sumber dananya. Cukup dengan mempertimbangkan perpajakan perjudian online dan permainan online. Seperti kata pepatah, “Kalau begitu, gudang akan terbakar dan tikusnya musnah.”