JAKARTA – Hibah Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2024 akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Syarat penting pembayarannya adalah akun harus aktif.
Baca: PIP Kemendikbud Agustus 2024; Berikut jadwalnya; Cara mengecek jumlah nominal dan penarikan dana
Mulai tahun 2021, Puslapdik hanya akan mentransfer dana bantuan PIP ke rekening mahasiswa yang mulai menggunakan manfaat PIP. Tujuannya adalah mendapatkan pertolongan segera pada waktu yang tepat dan dalam jumlah yang tepat.
Baca Juga: Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024 Siapkan NISN dan NIK Anda
Salah satu langkah penting dalam penyaluran adalah Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) menerbitkan surat perintah pencalonan penerima PIP yang mencantumkan nomor rekening.
Puslapdik kemudian akan mengidentifikasi siswa yang telah membuka rekeningnya untuk segera ditentukan dengan pesanan perbekalan. Setelah disetujui, Dana PIP akan disalurkan.
Bagaimana cara mencairkan dana PIP Kemendikbud 2024?
Pembayaran Tunjangan Biaya Pendidikan periode terakhir melalui PIP 2024 dimulai pada bulan Desember 2024. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang mungkin berbeda untuk setiap siswa. Tergantung juga pada proses administrasi di sekolah dan bank penyalurnya.
Proses penyaluran dana PIP yang disalurkan melalui formulir Kad Indonesia Pintar (KIP) juga dapat berbeda karena dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai dengan tingkat penyaluran dan sumber data yang diusulkan.
Bagaimana saya bisa menariknya? Di bawah ini adalah langkah-langkah yang dimaksud oleh PIP Instagram.
1. Pastikan rekening tabungan aktif dan dana mengalir ke rekening.
2. Jumlah produksi disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
3. Penarikan dana PIP tunduk pada prosedur dan ketentuan bank penyalur.
4. Penarikan PIP Dikdasmen Anak melalui buku tabungan atau kartu debit.
5. Kehilangan buku tabungan atau kartu debit Anda; Jika rusak dan/atau tidak dapat digunakan; Hubungi Channel Bank segera.
Total Dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat Rp 450.000/tahun; Khusus mahasiswa baru dan tahun terakhir mendapat Rp 225.000.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp 750.000/tahun; Rp 375.000 khusus untuk mahasiswa baru dan mahasiswa tahun terakhir.
3. Rp 1,8 juta untuk siswa SMA dan SMK. Khususnya kelas XII (angkatan terakhir pada tahun ajaran 2023/2024) dan angkatan;
Karena dana PIP tidak dicairkan
1. Bukan penerima PIP pada tahun tersebut (verifikasi ke pihak sekolah apakah merupakan penerima PIP)
2. Rekening yang berbeda (masih rekening yang sama dengan sekolah);
3. Penarikan sebelumnya dilakukan (silakan cetak riwayat rekening di buku tabungan Anda)
4. Pengembalian ke Kas Negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang masih dalam Surat Keputusan Penamaan PIP (Penyaluran dilakukan setelah rekening dibuka dan dicantumkan dalam Surat Keputusan Hibah PIP) yang rekeningnya belum dibuka.
Demikian informasi mengenai penarikan dana PIP Kemdikbud 2024. Penerimaan setiap mahasiswa akan berbeda-beda karena akan melalui tahapannya. Saya harap informasi ini bermanfaat.