JAKARTA – Kepolisian Kalsel (Kalsel) mengungkap adanya tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis. Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polres Kalsel di lahan kosong di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Senin (18/11/2024).
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Kanit Reskrim Polres Kalsel Kompol M Gafur Aditya Siregar. Dugaan lokasi tempat penyimpanan limbah medis adalah di sekitar kompleks atau tempat tinggal.
Di area tersebut terlihat area yang dipenuhi tanah berwarna merah. Di bawah tumpukan tanah, muncul sejumlah besar limbah medis.
Jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain jarum suntik dan botol infus. Ada juga bekas bungkusan obat yang terbakar. Selain itu, petugas menemukan rumah kosong yang dijadikan tempat penyimpanan limbah B3.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat tumpukan sampah medis di sekitar lokasi, kata Irjen Pol Winarto.
Menurut Irjen Pol Winarto, ditemukan 162 kotak sampah medis di dalam rumah, sedangkan 160 kotak lainnya ditemukan di lahan kosong.
FZ (47), penjaga gudang, mengungkapkan, dirinya berasal dari Kecamatan Hulu Sungai Kaler dan diantar menggunakan truk boks.
Polisi menangkap tiga orang saksi yakni, J (46) yang merupakan sopir truk pengangkut sampah medis; FZ(47), penjaga dan pekerja pengumpulan sampah; dan YR, mempunyai lahan kosong yang digunakan untuk dumping. Pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan tersebut adalah RR (39), karyawan PT HG.
Ditreskrimsus menyita sejumlah barang bukti, antara lain 322 dus limbah medis B3 dalam plastik, satu kotak mobil dan surat kendaraan, peralatan seperti dua buah sekop, sebuah busur merah, dan timbangan logam.
Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kasus-kasus tersebut antara lain pembuangan limbah secara ilegal serta tindakan yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Polres Kalsel memastikan saksi, pelaku, dan barang bukti dilindungi untuk proses hukum.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan yang sama demi mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kualitas hidup bersama,” ujarnya.