JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menunda pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Pendapatan Guru. Permendikbudristek ini sebelumnya telah disosialisasikan pada Oktober 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penundaan Profesi Guru. , Karier dan penghasilan pada halaman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.
Baca juga: Berapa Gaji Dokumenter Swasta untuk Satu SKS di Indonesia? Berikut rinciannya
Surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Satrjo Soemantri Brodjonegoro pada Selasa (17/12/2024) menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi saat ini sedang melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan setelah mendapat saran dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, segala penetapan dan koreksi mengenai profesi, karir, dan pendapatan guru untuk sementara ditunda hingga proses evaluasi di Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selesai.
Baca Juga: 8 Dosen Tetap Unhan Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024, Nama-nama Pejabat PSHT
Kondisi pengembangan karir dan profesi pada masa evaluasi mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pengembangan dan Pengembangan Profesi dan Karier Guru.
Diluncurkan pada Oktober tahun lalu, Permendikbudristek Nomor 44 pada Oktober 2024, kebijakan ini berjanji akan mempermudah proses pengangkatan, mutasi, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan karir dosen.
Dengan aturan baru ini, status tenaga pengajar hanya terbagi dua, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dengan beban minimal 12 SKS dan menduduki jabatan akademik. Sedangkan dosen tidak tetap adalah mereka yang bekerja paruh waktu dengan beban kurang dari 12 SKS.
Baca juga: MK Tolak Tuntutan Gaji Guru PTS Dibayar Melalui APBN
Kebijakan ini juga menjamin hak ketenagakerjaan dosen, termasuk menetapkan upah di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi guru ASN, gajinya disesuaikan dengan aturan ASN, sedangkan bagi guru non-ASN, aturan kerja dipatuhi. Perguruan tinggi yang melanggar peraturan gaji dapat dikenakan sanksi.
Guru yang memenuhi syarat berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan kehormatan, selain gaji.
Proses mutasi instruktur ASN kini lebih mudah tanpa memerlukan sertifikat kualifikasi sesuai aturan baru. Perpindahan dosen non-ASN juga berlangsung sesuai aturan ketenagakerjaan tanpa prosedur tambahan.
Baca Juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 Diungkap Dosen ITB, Kini Sukses Berkarir di BSI Aceh. Selain itu, tidak ada lagi batasan usia maksimal pengangkatan dosen.
Kebijakan ini juga mengatur Kode Etik Fakultas Nasional yang mencakup aspek integritas akademik, serta larangan kekerasan, perundungan, dan intoleransi, untuk menciptakan lingkungan akademik yang nyaman dan mendukung proses pembelajaran.