KEBUMEN – Komite Masyayikh memperbarui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perguruan Tinggi. Acara ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalingu, Kebumen.
Acara ini menghadirkan dua pembicara terkemuka Prof Dr Hj Amrah Kasim dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Tindakan ini mendapat respon positif dari KH Afifudin Al-Hasani yang merupakan direktur universitas tersebut yang menyatakan bahwa hubungan ini dapat memberikan pemahaman yang baik dalam manajemen pesantren di Indonesia.
Sebab, dulunya di Kebumen terdapat sekitar 175 pesantren, namun kini hanya sekitar 70-80 pesantren. Ini memang perlu mendapat perhatian lebih, kata Kiai Afifudin, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskan Gus Rozin, Kelompok Masyayikh dengan sikap mandiri dan berdikari benar-benar berupaya meningkatkan pendidikan di pesantren, salah satunya melalui UU Pesantren.
“Forum Masyayikh bukanlah organisasi pemerintah. Majelis Masyayikh merupakan jembatan antara pemerintah dan Pondok Pesantren yang mungkin berbeda pandangan dan pendapat. “Jadi pertemuannya pesantren ingin dinilai oleh pesantren itu sendiri (yang paham ponks pesantren) dan bukan orang lain,” kata Gus Rozin.
Lahirnya Kebijakan Pesantren bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang holistik di pesantren, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa pimpinan sekolah mengambil manfaat dari seluruh siswa,” katanya.
Tegasnya, kepedulian ini bukan hanya untuk kiai dan pihak sekolah saja, namun yang terpenting adalah santri itu sendiri. “Kalaupun ada keberagaman dalam pendidikan, kita perlu menetapkan standar yang rendah seperti Nahwu Shorof dan Fiqih,” ujarnya.
Hal ini seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren yang bergerak di bidang pendidikan umum.
Dewan Masyayikh juga mulai mengembangkan standar pengasuhan anak, yang merupakan ciri khas yang tidak dimiliki lembaga pendidikan lain. Model ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan santri pesantren secara holistik, menjawab berbagai permasalahan yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Hal ini ditegaskan MM untuk melawan permasalahan yang muncul akhir-akhir ini dan sedikit banyak berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat, yaitu masalah penodaan agama, kekerasan fisik, dan terutama kekerasan seksual.
“Begitulah cara manajemen sekolah menciptakan pengetahuan dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang seluruh siswa. Jadi tidak perlu kita pungkiri permasalahan kekerasan di sekolah semakin meningkat, justru perlu diatasi,” kata Gus Rozin. .
Nyai Amrah membuka rapat dengan memaparkan UU No. 18 Tahun 2019 lahir sebagai jawaban atas banyaknya pendapat masyarakat tentang kerja dan peran sekolah progresif. Pondok pesantren tidak hanya sekedar sekolah, namun juga merupakan pusat pendidikan Islam serta landasan kebudayaan dan peradaban Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan negara.
Ia menambahkan, sekolah progresif mempunyai peran penting dalam perjuangan kemerdekaan. Pesantren menyuntikkan semangat juang para mujahidin saat itu dengan berargumentasi dari Al-Quran dan Hadits,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini diharapkan perguruan tinggi dapat lebih terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Nyai Amrah mengatakan, sekolah perlu mendapat perhatian dan kerja sama dari negara. Melalui pengakuan dalam undang-undang ini, Dewan Masyayikh berupaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah lanjutan agar dapat berkembang dan beradaptasi dengan dinamika masyarakat saat ini.
“Kebijakan ini bukan untuk menciptakan persatuan, namun untuk menjaga perbedaan antar sekolah yang maju dengan upaya Majelis Masyayikh selama 3 tahun terakhir untuk terus meningkatkan kemajuan sekolah, dengan menciptakan informasi-informasi yang diperlukan untuk menjadi alat untuk menjamin kemajuan sekolah. mutu pendidikan dalam kemajuan sekolah,” ungkapnya.
Kesimpulannya, persoalan pengakuan ijazah pesantren juga menjadi perhatian. Lulusan pesantren hendaknya dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintahan atau organisasi lain.
Dengan adanya pameran ini, Majlis Masyayikh berharap dapat mengedukasi masyarakat dan meningkatkan citra positif pesantren selain memperkuat peran dan kehadirannya di masyarakat Indonesia. Majelis Masyakh berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 diharapkan menjadi langkah awal penguatan posisi institusi pendidikan di Tanah Air.