JAKARTA – Hakim Heru Hanindyo, salah satu tersangka kasus suap yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gregorius Ronald Tannur, mengadili tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perintah Kejaksaan Agung (Kejagung). ). Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan masuknya perkara tersebut (12/3/2024).
Permohonan ini telah dikirim ke Bareskrim pada 3 Desember 2024 dan terdaftar dengan nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL, kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (12/5/2024).
Djuyamto menjelaskan, penangkapan Heru Hanindyo sah atau tersangka sudah diproses hukum hingga ditetapkan Kejaksaan. Berdasarkan keterangan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang benar Heru Hanindyo telah mengajukan permohonan pendahuluan agar penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan identifikasi terhadap tersangka Jampidsus adalah sah. dikatakan.
Oleh karena itu, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Minggu (13/12/2024) yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus. Sidang pertama digelar pada 13 Desember 2024, kata Hakim Tunggal ABDULLAH MAHRUS, SH.MH.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar, pengacara Lisa Rahmat, dan Ronald Tannur. Tersangka berikutnya adalah tiga hakim yang dituduh melakukan suap dan penggelapan dalam penanganan kasus Ronald Tannur.
Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sebentar lagi Ronald Tannur akan menjadi ibu dari Meirizka Widjaja. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan George Ronald Tannur dari tuduhan menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga anggota juri di Pengadilan Negeri Surabaya. Di persidangan, Ronald tidak terbukti membunuh pacarnya, Dee secara brutal.
Namun juri memutuskan Deeney meninggal karena penyakit lain dan alkohol.
Keputusan ini bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Pembenaran ini kemudian membuat marah masyarakat. Panel Yudisial selanjutnya melaporkan ketiga hakim tersebut ke lembaga pengawas Mahkamah Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain menyuap hakim tingkat pertama, Lisa juga mencoba menyuap hakim senior melalui Zarof.
Selain itu, Zarof diyakini terlibat dalam transaksi suap senilai $5 miliar untuk mempengaruhi keputusan kasasi Mahkamah Agung. Zarof dikabarkan dijanjikan hadiah sebesar Rp 1 miliar.