JAKARTA – Jika tuntutan masyarakat untuk membayar pajak tidak terpenuhi, maka pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tidak akan berjalan maksimal. Sayangnya, masih sedikit masyarakat Jakarta yang memahami pentingnya membayar pajak.
Oleh karena itu, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan perpajakan dan mempercepat deklarasi pajak, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2024 e-0098 kepada Kepala Dinas Pendapatan Provinsi DKI Jakarta. Sanksi administratif berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Maurice Dani, Ketua Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan penghapusan sanksi resmi jenis pajak kendaraan dan pembayaran tol kendaraan untuk pengiriman pertama, antara lain, pertama, dengan mencopot pejabat sebelumnya. Denda pajak kendaraan dan biaya transfer.
Kedua, pembatalan sanksi administrasi diberikan kepada sanksi administrasi berupa bunga denda akibat keterlambatan pencatatan pajak dan/atau perubahan sistem informasi pengelolaan pajak daerah. Mekanisme Banding Wajib Pajak Ketiga, “Mulai tanggal 2 Desember 2024. penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Peraturan SATU dan Peraturan KEDUA bagi Wajib Pajak yang membayar pokok pajak paling lambat tanggal 31 Desember; kata Morris.
Yang perlu diketahui untuk mendukung kebijakan ini adalah pada akhir tahun 2024 Layanan Samsat DKI Jakarta akan dibuka pada hari Sabtu. Hari tambahan Layanan ini tersedia mulai 26 Oktober 2024. hingga 28 Desember 2024 dari pukul 08:00 hingga 12:00 di seluruh kantor pusat Samsat DKI Jakarta. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memenuhi kebutuhan pajak Anda.
Pemerintah DKI Jakarta mendorong seluruh pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan membayar PKB dan BBNKB pada akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.
Maurice Dani Himbau Warga Jakarta Tak Menunda! “Mari kita bayar pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2024. dan menikmati penghapusan sanksi administratif. Mari kita bersinergi membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” kata Maurice Dani.