JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh vonis sebelumnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penolakan tersebut kini menimbulkan pertanyaan besar mengenai langkah selanjutnya dalam upaya menjamin keadilan.
Dalam PK yang diajukan, pelaku mengaku tidak bersalah dan mengajukan bukti serta bukti baru untuk mendukung klaim tersebut. Sayangnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa bukti baru tidak cukup untuk membatalkan hukuman sebelumnya.
Penolakan terhadap PK menimbulkan reaksi beragam. Keluarga Veena merasa lega karena putusan hukum masih berpihak pada keadilan bagi korban. Namun di sisi lain, pelaku kejahatan yang belum terbukti bersalah justru kecewa karena menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum yang dialaminya.
Dengan menolak PK secara hukum, para pelaku kejahatan telah kehilangan saluran resmi untuk mengajukan banding. Namun, masih ada ruang untuk advokasi publik dan penyelidikan independen. Upaya hukum masih dapat dilakukan, seperti upaya hukum seperti grasi, pembatalan, asimilasi, amnesti, PK kedua dan ketiga. Bagaimana perkembangan kasus ini? Tindakan hukum apa yang akan diambil tim kuasa hukum ketujuh pelaku tersebut?
Jangan lewatkan pembahasan detail dan lengkap malam ini di The Prime Show ‘Kasus Vina: Penjahat PK 7 Dibantah, Selanjutnya Apa?’ bersama Davie Pratama live pukul 20.30 WIB, hanya tayang di iNews.