BADUNG – Dua perwakilan gubernur dan wakil gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta memaparkan visi dan tujuannya kepada mahasiswa Universitas Udayana dalam rapat dengar pendapat di Auditorium Universitas Udayana, Jumat (11/10). ).
Dalam hal ini, salah satu poin utama yang mereka angkat adalah pengelolaan pariwisata Bali, agar masyarakat Bali tetap menjadi tuan atas tanahnya.
Koster-Giri mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Calon yang akan mengatur praktik penggunaan nama warga negara Indonesia (WNI) dan penduduk asing (WNA) dalam sertifikat tanah.
Perda ini dimaksudkan untuk mengatur tindakan wisatawan asing yang berbisnis di Bali dengan menggunakan nama masyarakat setempat, suatu undang-undang yang belum pernah ada sebelumnya.
Koster yang mengenakan pakaian adat Bali mengatakan, meski pariwisata Bali sudah pulih pasca pandemi Covid-19, namun dampak pertumbuhan tersebut tidak bisa diabaikan. Pada tahun 2023, jumlah kunjungan wisman mencapai lebih dari 5 juta orang.
Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta di Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya mengendalikan transformasi negara akibat pertumbuhan pesat, khususnya di bidang pariwisata.
“Yang pertama dilakukan adalah mengecek pembukaan usaha jasa hotel, villa dan restoran di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan),” kata I Wayan Koster, Jumat (12/10/2024).
Koster menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Sesuai Arah Pembangunan Bali Masa Depan (2025-2125) telah menetapkan kawasan di luar Sarbagita (di luar Tabanan) sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat dibangun akomodasi wisata seperti di Bali Selatan.
Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah di Bali mengkaji secara cermat peraturan daerah tersebut agar tidak ada izin pembangunan yang dikeluarkan di kawasan konservasi tersebut. Koster juga menekankan menurunnya produksi pangan akibat alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran.
“Sisa beras kita hanya 52 ton, dari sebelumnya 92 ton,” kata Koster, politikus asal Desa Sembiran, Buleleng.
Jika terpilih kembali memimpin Bali, Koster akan merekomendasikan pembentukan peraturan daerah khusus untuk menindak tegas wisatawan asing yang menyalahgunakan proses pencalonan. Selain itu, ia membentuk kelompok untuk memantau dan mengendalikan pemukiman ilegal.
Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menjelaskan, Perda Calon ini jelas akan ditujukan kepada orang asing yang menikah dengan orang lokal atau menggunakan nama orang lokal untuk menguasai properti di Bali.
“Kebudayaan Bali harus tetap menjadi tuan rumah,” kata Bupati Badung.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Komunikasi dan Informasi Universitas Udayana, Prof. Putu Gede Adiatmika berharap ujian umum ini dapat menjadi salah satu sarana pendidikan politik bagi pelajar dan masyarakat umum.
“Hal ini memungkinkan kita untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang pemimpin masa depan kita dan rencana pembangunan yang akan mereka capai selama lima tahun ke depan,” kata Prof. adiatmik.