JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasuna Lawli pada Rabu, 18 Desember 2024. Hal itu setelah Yasuna Lawli meminta agar pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Jumat (13 /12/2024) ditolak.
“Informasi sementara yang kami terima terkait perubahan tanggal tersebut akan terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahradika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan, pemeriksaan Yasuna ada kaitannya dengan kasus suap pelarian Harun Mesiko. Terkait keputusan saudara Harun Masiko dalam pengangkatan anggota DPR RI tahun 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiko bersama Saiful Behari, dasar pemanggilannya adalah penyidikan. pesanan yang saya sebutkan sebelumnya, ”katanya.
Meski begitu, Tessa tak merinci materi terkait pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK terhadap Yasuna Laoli. “Tentunya semua akan berkaitan dengan informasi yang saya punya. Jadi kita tunggu saja, Rabu nanti dia hadir, kita cari tahu apa yang akan dia sampaikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis surat terbaru terkait daftar orang yang dibutuhkan (DPO) Harun Masiko. Dari surat yang terlihat, surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Pimpinan KPK Nurul Juffron pada 5 Desember 2024.
“Ditangkap dan dipindahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian keterangan dalam surat yang dilihat, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiko. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 ini memiliki tinggi badan 172 cm dan belum diketahui berat badannya.
Berikutnya Harun Masiko memiliki kulit berwarna coklat. Alamatnya Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ciri khas: berkacamata, bersuara tipis dan sengau, logat Toraja/Bugis, tulisnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, siapa pun yang melihat atau menemukan Harun Masiku dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti melalui email atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
FYI, kasus ini bermula dari suap OTT terkait penggantian sementara (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiko.
Wahi Stvan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Friedlina.
Wahyu Setiawan akan bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiko masih kabur atau DPO, belum diketahui keberadaannya.