20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut

20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut

Jakarta – Akan terjadi 20 kasus kebangkrutan di Indonesia sepanjang tahun 2024, dan jumlah tersebut terus bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia pada 17 Desember 2024 OJK meninjau BPR yang berlokasi di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menilai hal tersebut kurang menguntungkan.

Berdasarkan catatan BPR OJK, Arfak memiliki rasio kebutuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, dan rasio kas (CR) perseroan rata-rata kurang dari 5 persen selama tiga bulan terakhir.

“Tingkat kesehatan BPR Arfak (TKS) juga terkenal buruk,” kata Ketua OJK Papua Fatwa Aulia dalam keterangannya di Jayapura. Pada Selasa (17/12)

Aulia menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR Arfak merupakan bagian dari tindakan regulasi OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Per 11 Desember 2023, OJK telah menempatkan perseroan dalam status pengawasan bank penyehatan (BDP). Selain itu, pada tanggal 6 Desember 2024, OJK telah menempatkan BPR dalam status pengawasan bank dalam penyelesaian

Langkah ini diambil mengingat OJK memberikan waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham BPR Arfak untuk melakukan restrukturisasi. terutama untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. “Namun pengelola BPR dan pemegang saham tidak bisa mengubah BPR,” jelasnya.

Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan tidak memberikan bantuan kepada PT BPR Arfak sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

Atas permintaan LPS OJK sesuai dengan Pasal 19 di atas, POJK telah mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia, dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka LPS akan bertindak sebagai penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Republik Indonesia, Jil.24 tahun 2004

“OJK meminta nasabah PT BPR Arfak Indonesia tetap tenang. Sebab, dana bank umum, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia, seluruh kantor PT BPR Arfak Indonesia ditutup untuk umum dan PT BPR Arfak Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya.

Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Arfak Indonesia akan dilakukan oleh tim penyelesaian yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, komite dan/atau pemegang saham PT BPR Arfak Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum apapun. berkaitan dengan harta kekayaan dan kewajiban PT BPR Arfak Indonesia kecuali jika diberi izin lain secara tertulis oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Daftar 19 BPR/BPRS Pailit Hingga 17 Desember 2024:1 BPR Wichai Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojogerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. Tunai EDC BPR

7. BPR Aceh Utara

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Bali Artha Anukrah

10. PT BPRS Saga Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

13. BPR Lubuk Raya Mandiri

14. BPR Sumber Atha Waru Akeng

15. PT BPR Alam Primadana Capital

16. PT BPRS Kotahuang Perseroda

17. PT BPR Duta Niaga

18. PT BPR Pakan Rabaa Solo Selatan Selatan

19. PT BPR Kenjana

20. PT BPR Arfaq Indonesia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *