JAKARTA – Polri merupakan salah satu instansi pemerintah yang berperan penting dalam menegakkan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia, kata Imparsial.
Polri berada di garda depan dalam melindungi konstitusi untuk menjamin setiap warga negara dapat menikmati haknya tanpa diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.
Dalam konteks ini, Polri berperan penting dalam mencegah, menangani, dan memediasi konflik-konflik tersebut, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), kata Direktur Badan Imparsial Ardi Manto Adiputra, Jakarta, Kamis (12/1). 12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ardi menyampaikan, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, sejumlah perkembangan positif telah dicapai dalam implementasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Hal ini tercermin dari menurunnya jumlah kasus atau kejadian pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan selama tiga tahun terakhir, kata Ardi.
Pihak berimbang mencatat pada tahun 2021 sebanyak 28 kasus, kemudian pada tahun 2022 sebanyak 23 kasus, pada tahun 2023 sebanyak 18 kasus, dan pada tahun 2024 hingga November sebanyak 20 kasus. Meski begitu, Ardi mengatakan ke depan harus ada perbaikan terus-menerus untuk semakin memperkuat kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Di saat yang sama, Imparsial juga menjelaskan bahwa Polri belakangan ini telah menerapkan beberapa inisiatif yang lebih progresif. Diantaranya adalah menggalakkan dialog antar kelompok agama atau agama.
“Beberapa peristiwa yang berujung pada konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog yang dilakukan pihak kepolisian. Misalnya saja seperti yang dilakukan Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021 lalu setelah sekelompok warga meninggalkan tempat ibadah, atau melakukan tindakan terhadap aparat Polri yang lalai “mencegah pelanggaran kebebasan beragama yang menimpa Kapolda Kulonprogo di 2023”, ungkapnya.
Selain itu, Polri juga telah membentuk satuan pengamanan berbasis keharmonisan di beberapa wilayah Indonesia selama tiga tahun terakhir. Pembentukan unit ini masih terbatas pada daerah rawan konflik agama atau kepercayaan.
“Unit ini bertugas memantau potensi konflik dan memprioritaskan pendekatan pencegahan yang tegas. Di beberapa daerah, Polri juga menggalakkan kerukunan antar umat beragama melalui program Safari Jumat, katanya.
Imparsial memandang penting ke depan Polri harus merumuskan kebijakan internal yang dapat menjadi pedoman bagi aparat Polri dalam mencegah dan menangani kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan berdasarkan prinsip dan norma hak asasi manusia.
Mengingat umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal dalam waktu dekat, kami berharap Polri mampu menjaga hak warganya untuk beribadah dengan aman dan damai, tutupnya.