Keji! Ibu di Deli Serdang Dua Kali Bunuh Bayi Sendiri

Keji! Ibu di Deli Serdang Dua Kali Bunuh Bayi Sendiri

JAKARTA – Seorang ibu bernama Husna Hulki (29), warga Karang Gading 10, Desa Dukuh, Distrik Labuhan Delhi, Kabupaten Delhi Serdang, ditangkap polisi karena diduga membunuh bayi kandungnya sendiri, berusia 1 tahun 11 bulan. Ini bukan pertama kalinya Husna melakukan tindakan keji tersebut; Dia sebelumnya diduga membunuh anak pertamanya yang baru berusia 9 bulan pada tahun 2020.

Kepada polisi, Husna mengaku perbuatannya tersebut dilakukan karena stres dan depresi akibat berbagai masalah di rumah. Putra pertamanya meninggal karena dibuang ke sumur di rumahnya. Saat itu, Husna mengalami depresi akibat suami pertamanya yang terlibat narkoba.

“Karena suami pertamanya punya masalah narkoba dan keuangan, Hüsna sering memukulinya. Saya stres, dia hanya menangis pada malam hari,” kata Husna di hadapan penyidik, Selasa (11/5/2024).

Setelah kejadian tersebut, Husna melanjutkan kehidupan pernikahannya dengan istri keduanya dan dikaruniai seorang putra kedua yang berinisial B. Namun, kondisi di rumah kembali memburuk. Bukan hanya karena suami keempatnya sering memarahinya, tapi juga karena suami keduanya, ayah kandung anak B, tidak menghidupi keluarga.

Situasi ini membuat Husna kembali bertindak kejam terhadap putranya. Menurut pengakuannya, dia mencelupkan putranya ke dalam bak mandi lalu membuang jasadnya ke dalam selokan.

Menurut pengakuannya, Husna sudah menikah sebanyak empat kali. Dia memiliki seorang putra dari suami pertamanya tetapi akhirnya bercerai. Hüsna kemudian menikah lagi dan memiliki seorang putra lagi. Namun Husna kembali bercerai dan menikah lagi dengan suami ketiganya. Husna juga mempunyai seorang anak laki-laki dari suami ketiganya, namun dia menyerahkannya.

Husna akhirnya menceraikan suami ketiganya dan menikah lagi dengan suami keempat, namun ia masih belum dikaruniai anak. Suami keempatnya kerap memarahi Husna, sedangkan suami keduanya tidak menghidupi anak-anaknya. Husna akhirnya stres dan membunuh putra keduanya.

Saat ini, tim Unit Reserse Kriminal (PPA) Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap Husna. Jika terbukti bersalah, Husna terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *