JAKARTA – Pastikan untuk melaporkan kendaraan saat Anda menjualnya, karena dengan begitu Anda bisa terhindar dari pajak lanjutan saat menambah kendaraan baru.
Melaporkan penjualan kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemilik setelah terjadinya penjualan kepada pihak ketiga atau secara langsung. Sebagaimana diketahui, laporan penjualan kendaraan juga dapat dibuat di kantor Sistem Terpadu Satu Pintu (Samsat) Manunggal.
Morris Denny, Kepala Pusat Data Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, saat ini Pemda DKI Jakarta menerapkan pelaporan penjualan kendaraan secara online melalui Aplikasi Pajak Online Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id Website Pajak Daerah DKI Jakarta.
“Pemilik kendaraan bermotor dapat langsung mengunjungi website tersebut melalui browser smartphone maupun komputer PC,” ujarnya.
Lantas, bagaimana cara melaporkan penjualan kendaraan secara online? Mari kita lihat langkah-langkah agar tidak terkena pajak progresif.
Langkah-langkah melaporkan penjualan kendaraan bermotor secara online
1. Masuk ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih menu PKB
Seluruh nomor registrasi yang didaftarkan pada NIK Anda akan muncul pada tab Barang Pajak Pilih tab Pelayanan, lalu pilih jenis layanan Permintaan Laporan Penjualan.
3. Klik Kirim Laporan Penjualan untuk nomor polisi yang diinginkan
4. Mengisi formulir laporan penjualan online
5. Unggah dokumen yang diperlukan
6. Centang kolom menyetujui syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengajukan permohonan. Setelah berhasil menyimpan, klik ikon pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke inbox email terdaftar/layanan pajak online.
7. Klik Sen. Permohonan yang berhasil diajukan akan diproses oleh petugas UPPPKB. Jika verifikasi selesai dan permohonan disetujui, maka nomor pendaftaran tidak akan tertaut dengan NIK Anda dan hilang dari daftar di tab objek pajak.
Demikianlah langkah-langkah melaporkan penjualan kendaraan bermotor ke pajak secara online. Bagi Anda yang tidak sempat ke Samsung, Anda bisa langsung membuka website pajak online untuk menghindari pajak terbaru di kemudian hari.