Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal NDIP Hasto Christianto sebagai tersangka. Keputusan ini berkaitan dengan kasus suap Haruna Masiku yang dilakukan PDIP untuk penggantian sementara anggota PAW (PAW) periode 2019-2024.

Berdasarkan penelusuran SINDOnews, Selasa (24 Desember 2024), perkara penangkapan Harun Masiku ini diajukan oleh Operasi Tangkap (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahu Setiawan. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi dari Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus pendukung WAHU, terkait permintaan finansial WAHU.

Tim KPK tiba dan menangkap Wahya dan asistennya Rahmat Tonidayan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu 8 Januari 2020 pukul 12.55 WIB. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Haroon untuk memfasilitasi upayanya menggantikan almarhum anggota PDIP Nazaruddin Kimas.

Dalam OTT ini, detektif KPK menangkap delapan orang dari tempat berbeda. Mereka aman bersama ATF di rumah pribadinya di Depok. Besaran warisan ATF sebesar Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Tim juga menangkap seorang warga negara bernama Seful, sopirnya Ilham, dan pengacara bernama Donny di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pada pukul 13.26 WIB. Selain itu, KPK menangkap dua anggota keluarga Wahu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yakni Iku Indayani dan Wahu Budiani.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak berhasil menangkap Harun Masika yang berhasil melarikan diri. Keberadaan Harun Masiku di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTC) dipantau namun upaya penangkapannya tidak berhasil.

PKC memasukkan Harun ke dalam daftar orang yang dicari. Dalam situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga antirasuah di kota itu, nama Harun Masiku, kelahiran 21 Maret 1971 di Ujung Pandang, Indonesia, yang dicari sejak 17 Januari 2020, telah diburu. diterbitkan.

Harun Masik dikabarkan didakwa melakukan korupsi karena memberikan hadiah atau janji kepada pejabat pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 Pasal (1) Huruf A atau Pasal 5 Pasal (1) Huruf B atau Pasal 13 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan Pasal 55 Pasal (1) Pasal 1 KUHP.

Setahun lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan Harun Masika ke dalam daftar pencarian orang internasional atau red notice pada 30 Juli 2021. Namun, upaya untuk menangkapnya tidak berhasil.

Penyidik ​​KPK kini tengah memburu Harun Masika. Meskipun berbagai upaya pencarian dilakukan, keberadaannya masih menjadi misteri. Bahkan, PKC menyatakan Haru Masika sebagai buronan paling dicari mereka.

Dalam pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan mobil Harun Masika pada Juni 2024 yang sudah dua tahun terparkir di kawasan perumahan Tamrin Jakarta. Di dalam mobil, detektif mengambil beberapa dokumen penting.

Seiring dengan upaya penggeledahan yang terus dilakukan, KPK kemudian kembali menerbitkan surat DPO Harun Masiku pada 6 Desember 2024. Dalam surat tersebut, DPO KPK menyebutkan ciri-ciri Harun adalah tinggi badan 172 cm, berkulit gelap, kurus, dan beraksen. Toraja atau Bugis. Surat itu mencantumkan nomor kontak penyidik ​​yang bisa dihubungi masyarakat.

Ketua KPK Setio Budianto menegaskan PAW akan terus menyuap Harun Masika, anggota DPP yang diduga korupsi. Perburuan Haruna Masika adalah hutang yang harus dibayar.

“Kita lihat sejauh mana kerja sama, penyidikan, dan sebagainya. Ini tugas yang sudah lama ada,” ujarnya usai mengambil alih kepemimpinan KPK di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *