JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Negara (DPN) di Kota Negara, Batavia, pada Senin (16/12/2024). Pada saat yang sama, Prabowo juga menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Negara.
“Atas izin Tuhan, Presiden Republik Indonesia mempertimbangkan dan terus mempertimbangkan dan selebihnya, memutuskan untuk mengangkat dan mengangkat seorang Menteri Pertahanan sejak hari sumpahnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. . . “Kedua, Wakil Menteri Pertahanan selaku Sekretaris Dewan Pertahanan Negara,” Deputi Bidang Administrasi Aparatur Menteri Sekretaris Kementerian Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keputusan Presiden.
Selain itu, pihak yang berkepentingan diberikan hak finansial dan sumber daya lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keputusan ini diambil di Batavia pada Senin, 16 Desember 2024.
Diketahui, Dewan Pertahanan Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Ini adalah tugas dan tanggung jawab Dewan Pertahanan Nasional yang ditetapkan dalam Art. 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Negara. (2) Dewan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan peran Dewan Presiden dalam menetapkan strategi pertahanan bersama dan mengerahkan seluruh unsur pertahanan negara.
(3) Dewan Pertahanan Negara dalam melaksanakan tugasnya mempunyai tugas:
A. Mengkaji, mengevaluasi, dan mengembangkan kebijakan pertahanan negara yang terpadu agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat serta Tentara Nasional Indonesia dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pertahanan negara yang berkelanjutan.
B. Mengkaji, mengevaluasi, dan mengembangkan strategi terpadu pengerahan unsur pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan mobilisasi.
C. Untuk meninjau dan mengevaluasi risiko penerapan kebijakan.
(4) Dewan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Presiden bersama para pembantunya, yang terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap, yang mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama. (5) Anggota tetap adalah Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur. (6) Anggota tidak tetap meliputi pejabat pemerintah dan non pemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan permasalahan yang ada. (7) Anggota tetap dan anggota tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata kerja Dewan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan pasal di atas, Dewan Pertahanan Negara berfungsi sebagai penasehat Presiden dalam menetapkan kebijakan pertahanan umum dan seluruh aspek pertahanan negara.
Kedua, mengkaji, mengevaluasi, dan menyusun rencana terpadu pengembangan unsur pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan mobilisasi. Ketiga, meninjau dan mengevaluasi risiko dari rencana aksi yang akan dilaksanakan. Demikian ulasan mengenai peran dan tanggung jawab Dewan Pertahanan Nasional.