Semarang – Ipada Rubig Zenodin (38), anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka pembunuhan Gama Razkinata Oktafandi (17), siswi SMKN 4 Semarang masih ditahan di Polda Jateng.
Namun, penahanan Rabig tidak dibagikan dengan tahanan lainnya.
“Iya, itu tempat khusus (bukan rutan umum ya?” “Karena merupakan narapidana kutub, maka narapidana anggota tidak bisa dicampur dengan narapidana biasa lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto, Rabu (25/12/2024).
Aipda Robig, kata Artanto, saat ini ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, selaku pihak yang menangani kasus pidana tersebut.
Terkait permohonan banding Aipda Robig terkait putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) tingkat pertama, Artanto belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya belum bisa menyampaikan (putusan banding), karena saya belum mendapat informasi lebih lanjut,” lanjutnya.
Ia mengatakan, kondisi Aipda Robig baik.
Kondisinya sehat, karena seluruh narapidana sudah diperiksa kesehatannya, fisiknya dan lainnya, tegasnya.
Aipda Robig merupakan pelaku penembakan terhadap sejumlah pelajar yang terjadi di kawasan Semarang Barat, Minggu (24/11/2024).
Saat itu, 3 orang pelajar yang mengendarai sepeda motor ditembak hingga tewas dini hari. Ipada Robig menembakkan 4 peluru langsung ke tubuh korban. Satu tewas, 2 luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Rapat Komite Kode Etik Polda Jateng (KKEP) pada Senin (9/12/2024).
Fakta persidangan KKEP salah satunya adalah Aipda Robig terbukti menembak hingga membunuh anak-anak yang mengendarai sepeda motor. Secara internal, Robig sempat divonis pemberhentian tidak hormat dari Kepolisian Negara (PTDH), namun ia mengajukan banding.