Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensi Bahayanya

Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensi Bahayanya

Jakarta: Penetapan upah minimum tingkat provinsi (UMP) perlu segera dilaksanakan. Inspektur Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noor Effendi mengatakan, jika rencana maksimal tidak terlaksana pada akhir tahun ini, maka risiko pertumbuhan ekonomi akan semakin terlihat pada awal tahun 2025.

Pak Tadjudin menjelaskan, komitmen UMP 2025 saat ini sedang dibahas untuk melaksanakan rekomendasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP.

“Menurut saya, kenaikan upah minimum berpotensi besar untuk meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan,” kata Tadjudin, Senin (25/11/2024) dalam program market watch BEI terhadap perekonomian dari peningkatan konsumsi.

“Jadi kalau ditunda, akibatnya potensi kerugiannya sangat besar,” kata Tadjudin.

Tadjudin mengatakan meski ada penundaan, khususnya pemerintah Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnakar) punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan matang hingga akhir tahun.

“Menurut saya, hal ini perlu karena keputusan MK tentang penghitungan upah minimum harus dipatuhi dan dilakukan secara hati-hati dan bijaksana,” jelas Tadjudin.

Sekadar informasi, tarik ulur pembentukan UMP 2025 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang malah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk menetapkan Ketentuan Pemerintah (PP). Undang-undang no. 2022. Tentang Siptaker dalam Hukum.

Namun Menteri Sumber Daya Manusia atau Menteri Sumber Daya Manusia Yasirli menegaskan komitmen UMP 2025 akan dilaksanakan pada Desember 2024. Kementerian HRD saat ini sedang bekerja sama dengan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS) untuk menyusun formula perhitungan upah yang akan diselesaikan pada minggu ini. Hasil pelantikan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tertanggal 31 Oktober 2024 menyarankan pasal-pasal terkait pengupahan harus mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, antara lain pangan, minuman, dan sandang, papan, kesehatan, hiburan, dan jaminan hari tua. .

Mahkamah Konstitusi juga mengusulkan agar struktur dan skala upah proporsional, sehingga mengembalikan peran aktif Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam menetapkan upah minimum dan mengembalikan upah minimum berdasarkan sektor.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *