Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024

Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (GR) no. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini mengatur penghapusan kredit macet bagi UMKM dan ditandatangani pada 5 November 2024.

Berikut persyaratan kebijakan pengampunan utang mulai dari jumlah nominal hingga jenis nasabah. Sementara itu, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan perekonomian nasional dengan menjamin kemudahan akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah melalui penghapusan kredit macet di lembaga keuangan publik.

Dalam PP 47 Tahun 2024, Pasal 12 diatur bahwa riwayat kredit macet dapat dihapuskan pada dua jenis kredit berikut ini.

Piutang dana bergulir yang dikelompokkan berdasarkan unit pelaksana model pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penggalangan modal usaha bagi usaha kecil dan menengah, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada usaha kecil dan menengah; dan/atau

Penyelesaian tagihan kredit pada UMKM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja pemerintah, termasuk kelanjutan pinjaman luar negeri, pinjaman two-tier, dan rekening dana investasi.

Piutang dana bergulir yang biasanya merupakan modal kerja usaha kecil dan menengah, nilai pokoknya yang telah dihapusbukukan tidak lebih dari Rp 300 juta per penjamin.

Sedangkan tagihan kredit dapat dihapusbukukan sebanyak-banyaknya Rp500 juta dengan rincian sebagai berikut: dengan jumlah pokok tagihan paling banyak Rp300 juta per individu penjamin utang; atau dengan jumlah pokok klaim tidak melebihi Rp500 juta per perusahaan asuransi utang.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa penghapusan piutang dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu hapus buku dan hapus buku yang dilakukan oleh bank milik negara atau lembaga keuangan bukan bank, dan dengan syarat. penghapusan. – hapus buku dan hapus tagih piutang pemerintah UMKM.

Pasal 4 menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet hanya dapat dilakukan setelah lembaga keuangan pemerintah melakukan berbagai upaya pemulihan atau restrukturisasi kredit bagi nasabah UMKM.

Selain itu pemulihan juga harus dilakukan secara optimal sesuai dengan syarat-syarat perjanjian pinjaman, namun apabila masih tidak tertagih maka piutang dapat dihapuskan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *