PANDEGLANG – Hasil penangkapan 5 orang pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) berujung pada pembakaran rumah dinas Kepala Seksi (Kasi) PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat. .
Baca Juga: TNUK opa Badak Jawa, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari Abameta (3/10/2024) dari Kepala PTN II Wilayah Ujang Acep yang terbangun karena mencium bau asap dan bau minyak. Meski hanya sebagian teras yang terbakar, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pandeglang pada 4 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Inafis Polres Pandeglang (Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia) mendatangi lokasi kejadian. Tim Inafis melakukan pengecekan bahan bakar yang digunakan, sumber api, genset serta memantau dampak dari bahan bakar yang digunakan.
Ketua Balai TNUK Ardi Andono dengan tegas menyatakan, kejadian ini mengancam para pengurus TNUK dan sangat disayangkan. Selain itu, alasan lain dapat menyebabkan eksekusi praperadilan dengan hukuman yang sangat tinggi. Sekaligus, ia menghimbau kepada warga Desa Ujungjaya untuk tidak marah-marah membela pelaku kejahatan melalui tindakan korupsi yang akan merugikan dirinya dan keluarganya.
“Kami berharap kasus ini terus didalami agar tidak bertambah menjadi permasalahan serius dan konflik horizontal, karena pekerja TNUK juga banyak yang berasal dari daerah sekitar,” kata Ardi. Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami TNUK diperkirakan sekitar Rp30 juta, mengingat 8% rumah dinas ikut terbakar.
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan taman nasional yang sudah ada sejak lama dan wilayah yang lebih luas terkenal dengan akses menuju Semenanjung Ujung Kulon. Selain itu, dengan adanya kasus perburuan badak jawa pada tahun 2023, pihak perusahaan TNUK juga secara resmi mengumumkan penutupan dan pelarangan Semenanjung Ujung Kulon di media serta menjangkau muspika, desa dan kelompok petani hutan untuk tujuan wisata dan wisata religi. bumi
Baca juga: KSDAE KLHK menyambut kedatangan anak badak jawa baru di TNUK
Saat ini TNUK dilindungi dengan keterlibatan seluruh unsur penegak hukum baik TNI maupun Polri, termasuk aparat penegak hukum dari Jabalnusra Gakkum Center, dengan keterlibatan SPORC (Unit Respon Polisi Hutan).
Diketahui pula, pada 27 September 2024, petugas gabungan TNUK dan Brimob Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka yakni D, R, Su, J dan Sa di kawasan pangkalan Taman Nasional Ujung Kulon. Saat ini, lima tersangka yang diduga pemburu burung atau nelayan di kawasan TNUK diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.
Para tersangka juga menyita 10 ekor burung, 10 buah Handphone (sepuluh), Baterai Handphone (Maxtron), empat buah powerbank (empat buah), 2 buah kabel charger (dua buah), 2 buah lampu (dua buah), tiga (tiga) buah lampu (cimol). . , 6 (enam) buah baterai AAA, benang jahit dan kamera sasaran dipasang untuk memantau badak jawa hingga merusak kartu memorinya.