JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang menunggu, berikut informasi terkini pencabutan larangan PKB dan BBNKB. Per 2 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta kembali menerbitkan batasan PKB dan BBNKB untuk membayar kewajiban perpajakan Anda.
Morris Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan, penghapusan sanksi berarti sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak atau denda akibat keterlambatan pendaftaran akan dihapuskan.
Penyesuaian mandiri melalui sistem secara instan dengan melakukan penyesuaian sistem informasi pengelolaan pajak daerah tanpa ribet. Jadi Anda tidak perlu mengajukan lamaran. Mudah bukan?
“Pembatasan tersebut akan dihapuskan bagi Wajib Pajak yang membayar pajak dalam jumlah besar untuk periode 2 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Morris Denny.
Bayar pajak di akhir pekan!
Apakah Anda sibuk dengan pekerjaan dari Senin hingga Jumat? Tenang saja, DPRD DKI Jakarta akan dibuka pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda urusan pajak kendaraan. Layanan tambahan ini akan tersedia setiap hari Sabtu mulai tanggal 26 Oktober hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kata Morris Denny.
Dia menegaskan, aturan tersebut berlaku di seluruh Kantor DPRD DKI Jakarta.
Tentunya akan jauh lebih memudahkan bagi Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang di akhir pekan.
Datanglah ke Parlemen sekarang dan manfaatkan program ini untuk menghapus pembatasan. Mari kita bersama-sama membangun kota Jakarta!