JAKARTA – Polisi menutup berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah kandung dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (12/06/2024).
Menurut dia, berkas dugaan pembunuhan itu sudah dikirim ke kejaksaan pada Kamis (12 Mei 2024). Polisi baru mengirimkan berkas tersebut setelah penyidik menyusunnya.
Berkas tersebut, kata Nurma, nantinya akan diperiksa kejaksaan dan akan dikembalikan ke polisi jika ada kekurangan. Belum diketahui motif MAS menghabisi nyawa ayah dan nenek tersebut, namun penyidik fokus pada tindak pidana pelaku.
Dalam kasus ini, anak MAS dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Iya kalau motifnya, polisi bertanggung jawab atas tindak pidananya. Motifnya sebenarnya sebab akibat,” ujarnya.