PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Teriak: Memberatkan Pembeli

PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Teriak: Memberatkan Pembeli

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% akan berdampak pada konsumen karena produk yang dijual di pasar modern juga akan meningkat memberi. Periode -2028, Solihin mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% mulai tahun 2025 dapat memberatkan pembeli, di tengah pertumbuhan perekonomian yang masih stagnan saat ini.

“Nah kalau ditanya siapa yang lebih berat? Iya, tadi saya bilang yang mau beli barang itu (konsumen),” kata Solihin dalam konferensi pers Munas Aprindo Kedelapan, Minggu (17/11). selama.

Menurut dia, konsumen merupakan aspek utama yang membawa dampak kenaikan PPN sebesar 1% dari 11 persen menjadi 12%. Diperkirakan harga produk di pasar eceran akan naik 5-10 persen.

“Iya jangan bilang, ‘Wah, 1 persen itu agak banyak’, sebenarnya tidak, tapi umumnya pembeli mampu,” jelasnya.

“Sekarang 11 persen ya? Naik 1 persen, jadi 11 persennya berapa? 1 banding 12 kan? Jadi kenaikannya bukan 1, 1 per 12, kenaikannya besar atau tidak? Ya susah kan?” , ” jelasnya.

Meski kenaikan PPN kurang memberikan sinyal baik bagi daya beli masyarakat, Solihin di sisi lain enggan membicarakan dampak negatif kebijakan ini terhadap pasar ritel jika resmi diterapkan awal tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (MENKU) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan tarif pajak pertambahan nilai akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Menurut dia, kenaikan PPN sebesar 12% akan tetap dilakukan sesuai amanat undang-undang. Harmonisasi peraturan perpajakan meski di tengah menurunnya daya beli dan melemahnya perekonomian (UU HPP).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) akan tetap sehat sebagai alat peredam guncangan. “UUnya sudah ada, harusnya disusun supaya (PPN 12 persen) ) bisa dilakukan .” sudah diterapkan, tapi ada penjelasan yang bagus sehingga kami masih bisa mengiyakan,” kata Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu lalu.

Ia mengamini pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kenaikan PPN tersebut. Artinya, meskipun kita mengambil kebijakan perpajakan termasuk PPN, bukan berarti kita buta atau tidak memiliki validasi atau perhatian terhadap bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, bahkan pangan pokok, kata Sri Mulyani.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *